Belasan Kontributor TVRI Sulteng Dirumahkan, Organisasi Pers Serukan Keprihatinan di Hari Pers Nasional

Daftar Isi



Palu, Monitor Pos - Di tengah peringatan Hari Pers Nasional, belasan jurnalis kontributor TVRI Sulawesi Tengah justru menghadapi kenyataan pahit setelah diberhentikan dari pekerjaannya. Kebijakan ini diduga sebagai dampak dari efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pasca-terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Sebagai bentuk solidaritas, empat organisasi pers di Sulawesi Tengah yang tergabung dalam Komunitas Rumah Jurnalis—yakni Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) Palu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng, dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu—menyatakan keprihatinan mendalam atas pemutusan kerja tersebut.

Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan imbas dari efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat. "Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI ikut terdampak pemotongan anggaran, termasuk untuk menggaji kontributor dan penyiar. Akibatnya, sekitar 15 jurnalis di TVRI Sulteng harus dirumahkan," ujar Agung.pada Minggu 9/02/20258

Rumah Jurnalis menyoroti bahwa efisiensi anggaran yang disebut-sebut bertujuan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak seharusnya mengorbankan keberlangsungan hidup para jurnalis. "Seharusnya, lembaga penyiaran publik yang bertugas memberikan informasi kepada masyarakat tidak dijadikan target efisiensi, apalagi jika itu berdampak pada penghasilan jurnalis dan pekerja media," tegas mereka dalam pernyataan sikap bersama.

Sekretaris AMSI Sulteng, Abdee Mari, menilai kebijakan ini mencederai kemerdekaan pers. "Sangat tidak adil jika efisiensi anggaran justru berdampak pada jurnalis, sementara lembaga seperti DPR RI tidak tersentuh kebijakan serupa," ujarnya.

Tuntutan Koalisi Organisasi Pers Sulteng

Sebagai respons atas kondisi ini, Komunitas Rumah Jurnalis mengajukan delapan tuntutan kepada pemerintah, DPR RI, dan lembaga terkait:

  1. Mengkaji ulang kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada jurnalis kontributor, penyiar, dan pegawai kontrak di lembaga penyiaran publik.
  2. Mendorong dialog terbuka antara lembaga penyiaran publik dan para pekerja untuk mencapai solusi yang adil.
  3. Menjamin hak-hak pekerja yang dirumahkan sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan.
  4. Menghindari diskriminasi dalam efisiensi anggaran agar kebebasan pers tetap terlindungi.
  5. Menuntut transparansi dalam perencanaan dan pelaksanaan efisiensi anggaran, agar tidak merugikan sektor jurnalisme dan penyiaran publik.
  6. Mengajak seluruh elemen pers di Indonesia bersolidaritas melawan kebijakan yang melemahkan keberlanjutan kerja jurnalistik.
  7. Mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk memastikan perlindungan jurnalis dari dampak kebijakan efisiensi anggaran.
  8. Menggalang aksi solidaritas dan advokasi lebih lanjut jika tuntutan ini tidak diindahkan oleh pemerintah.

Hari Pers Nasional yang seharusnya menjadi momentum perayaan kebebasan pers, justru diwarnai dengan kabar pemutusan hubungan kerja bagi belasan jurnalis di TVRI Sulteng. Para pekerja media kini menunggu respons pemerintah, apakah kebijakan ini akan dikaji ulang atau justru menjadi preseden buruk bagi keberlanjutan jurnalisme di Indonesia.

L . H

Posting Komentar