Laporkan Polisi Nakal ke Propam Polri Lewat WhatsApp, Begini Caranya
Jakarta, Monitor Pos ~ Masyarakat kini semakin dimudahkan dalam melaporkan oknum polisi nakal yang melanggar aturan. Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri kembali menginformasikan bahwa pengaduan dapat dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0855-5555-4141, yang aktif selama 24 jam.
Layanan ini pertama kali diperkenalkan pada Juni 2024, dan kembali diumumkan melalui akun X resmi @divpropam pada Senin, 3 Februari 2025. Propam Polri menegaskan bahwa masyarakat yang mengalami tindakan tidak profesional dari anggota kepolisian dapat mengajukan aduan dengan mudah dan cepat.
Selain melalui WhatsApp, masyarakat masih dapat melaporkan keluhan melalui beberapa cara lainnya, yakni:
- Mendatangi langsung Sentra Pelayanan Propam di Gedung Utama Lantai 1, Mabes Polri, Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan.
- Melalui situs resmi di aduan.propam.polri.go.id.
- Melalui email di info@propam.polri.go.id.
- Menghubungi Yanduan Divpropam Polri di nomor (021) 7218615.
- Menandai akun X @divpropam, terutama jika laporan melalui WhatsApp tidak segera ditanggapi.
Cara Melaporkan Polisi Nakal Lewat WhatsApp
Berdasarkan informasi dari Divisi Propam Polri, berikut langkah-langkah pengaduan melalui WhatsApp:
- Kirim pesan ke nomor 0855-5555-4141 dengan mengucapkan salam, misalnya “Selamat Pagi.”
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diminta.
- Pengadu akan mendapatkan nomor layanan pengaduan masyarakat Divpropam Polri Presisi.
- Terima tautan untuk melengkapi data diri pelapor.
- Isi formulir pendaftaran sesuai data yang diminta.
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP.
- Setelah pengisian data diri selesai, sistem akan mengirimkan tautan formulir pengaduan.
- Isi pengaduan yang dimaksud melalui formulir tersebut.
- Pengadu akan mendapatkan rekap input pengaduan.
- Untuk mengecek status laporan, kirim pesan salam dan nomor registrasi ke WhatsApp yang sama.
Divisi Propam Polri menegaskan bahwa layanan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
"Kepercayaanmu penting bagi kami. Bersama, kita wujudkan pelayanan yang lebih baik," tulis Divisi Propam Polri dalam pernyataan resminya.
Dengan kemudahan pelaporan ini, diharapkan masyarakat tidak ragu untuk melaporkan jika menemui oknum polisi yang menyalahgunakan wewenangnya.
@Iyus
Posting Komentar