Tingkatkan Pengetahuan Hukum : Tim Penyuluh Hukum Sosialisasikan HAM dan KUHP Baru bagi Guru Pendidikan Pancasila di Jakarta Timur

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta melalui Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya menggelar penyuluhan hukum bagi Guru Pendidikan Pancasila di wilayah Jakarta Timur Pada 13/2/2025 ,Kegiatan yang berlangsung di Aula SMAN 12 Jakarta Timur ini diikuti oleh 35 guru yang tergabung dalam komunitas Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Pancasila.

Tim Penyuluh Hukum yang terdiri dari Tri Puji Rahayu, Olivia Dwi, dan Mirna Tiurma menyampaikan materi terkait pengenalan Hak Asasi Manusia (HAM) serta pencegahan kenakalan remaja, termasuk tawuran, perundungan (bullying), dan jerat judi online yang tengah marak di masyarakat. Para guru mendapatkan pemahaman mengenai langkah-langkah antisipasi yang dapat diterapkan dalam lingkungan sekolah untuk melindungi peserta didik dari berbagai permasalahan hukum tersebut.

Menurut Olivia Dwi, HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada setiap individu sejak dalam kandungan dan harus dihormati serta dilindungi oleh negara, hukum, dan masyarakat. "Hak Asasi Manusia menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa serta merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati," jelas Olivia dalam sesi penyuluhan.

Ketua MGMP Wilayah Jakarta Timur 1, Lilik Sujana, menyambut baik kegiatan ini. Ia menilai penyuluhan hukum bagi para guru sangat bermanfaat, terutama dalam meningkatkan wawasan hukum dan memberikan bekal bagi para pendidik saat menghadapi pertanyaan kritis siswa mengenai hukum dan HAM.

Selain itu, dalam penyuluhan ini juga disosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Beberapa perubahan dalam KUHP baru yang disampaikan meliputi pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan restoratif, serta adanya alternatif hukuman selain pidana penjara bagi pelanggaran tertentu, seperti kerja sosial dan pengawasan.

Diharapkan melalui kegiatan ini, para guru tidak hanya memahami aspek hukum secara lebih mendalam, tetapi juga mampu menanamkan kesadaran hukum kepada para peserta didik sehingga dapat mencegah perilaku yang bertentangan dengan hukum sejak dini.

@Iyus