Pemprov Jakarta Wajibkan ASN Gunakan Transportasi Umum Setiap Rabu, Ongkos Ditanggung Pemerintah

Daftar Isi


Jakarta, Monitor Pos ~ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jakarta untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru saja ditandatangani oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

“Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan 'setengah memaksa' semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,” ujar Pramono saat menghadiri acara di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (24/4)

Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pemprov Jakarta tidak akan menyediakan kendaraan dinas bagi ASN setiap hari Rabu. Langkah ini diambil untuk mendorong pegawai negeri lebih aktif menggunakan moda transportasi publik.

“Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum,” tegas Pramono.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemprov juga menggratiskan tarif transportasi umum bagi ASN pada hari Rabu, mencakup layanan Transjakarta, MRT, dan LRT.

“Mereka akan kami gratiskan,” lanjutnya.

ASN DKI Jakarta termasuk ke dalam 15 golongan masyarakat yang mendapatkan subsidi transportasi umum dari Pemprov. Gubernur Pramono sebelumnya telah menyetujui alokasi subsidi ini dalam rapat bersama Wakil Gubernur Rano Karno. Kebijakan tarif gratis untuk 15 golongan ini rencananya akan mulai diberlakukan pada akhir Mei 2025.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa anggaran yang disiapkan untuk mendukung subsidi moda MRT dan LRT mencapai Rp 59,1 miliar.

“Subsidi ini mencakup Transjakarta, MRT, dan LRT. Tahun ini, kami perkirakan operasionalnya akan dimulai pada akhir Mei,” jelas Syafrin.

Proses sosialisasi aturan baru ini telah dimulai melalui berbagai kanal resmi Pemprov dan media massa. Selain itu, Dinas Perhubungan juga sudah membuka pendaftaran awal untuk mendata warga yang termasuk dalam 15 kategori penerima subsidi.

Berikut adalah 15 golongan masyarakat yang berhak mendapatkan fasilitas transportasi umum gratis di Jakarta:

  1. ASN & Pensiunan Pemprov DKI
  2. Tenaga Kontrak Pemprov DKI
  3. Penerima KJP
  4. Pekerja Bergaji UMP
  5. Penghuni Rusunawa
  6. Tim PKK
  7. Warga Kepulauan Seribu
  8. Penerima Raskin
  9. TNI & Polri
  10. Veteran
  11. Penyandang Disabilitas
  12. Lansia (di atas 60 tahun)
  13. Pengurus Rumah Ibadah
  14. Guru & Staf PAUD
  15. Petugas Jumantik

Kebijakan ini merupakan bagian dari program "Quick Wins" 100 hari kerja Gubernur dan Wakil Gubernur, yang menargetkan peningkatan penggunaan transportasi publik di Jakarta serta pengurangan kemacetan dan polusi udara.

@Iyus

Posting Komentar