Puluhan Kades di Bondowoso Kembalikan Dana Desa Rp 5 Miliar, Hasil Tindak Lanjut Temuan Inspektorat

Daftar Isi

   foto dok( humas/sjp)
Bondowoso, Monitor Pos ~ Sebanyak 70 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bondowoso mengembalikan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2023 dengan total mencapai Rp 5 miliar. Pengembalian ini merupakan tindak lanjut atas temuan hasil pengawasan Inspektorat yang menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menyatakan bahwa pengembalian dana tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian atas rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

"Ada 70 Kades yang mengembalikan, ini rekomendasi dari Laporan Hasil Pengawasan Inspektorat sejak tahun 2021 sampai dengan 2023, total sebesar Rp 7 miliar, yang dikembalikan Rp 5 miliar," jelas Kajari secara tertulis, Kamis (1/5)

Kejaksaan bersama Inspektorat terus melakukan koordinasi intens dalam menyelesaikan berbagai temuan yang belum ditindaklanjuti oleh sejumlah desa. Dzakiyul mengungkapkan bahwa terdapat 106 desa yang belum menyelesaikan rekomendasi pengembalian dana, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

"Sisa Dana Desa yang belum diselesaikan sekitar 10,28 persen. Kami tetap upayakan penyelesaiannya, namun bagi Kades yang tidak beritikad baik akan kami tindak secara hukum," tegasnya.

Upaya ini juga menindaklanjuti nota kesepahaman (MoU) antara Mendagri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada tahun 2023, yang mengamanatkan Kejaksaan untuk berkoordinasi dengan APIP dalam menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai penggunaan Dana Desa.

"Jika dalam pemeriksaan ditemukan penyimpangan penggunaan Dana Desa, maka Kades diberikan waktu 60 hari untuk menyelesaikannya. Bila tidak, maka akan ada proses hukum," ujarnya.

Dzakiyul menambahkan, dalam beberapa bulan terakhir, Kejaksaan intens melakukan pendampingan bersama Inspektorat sebagai bagian dari upaya pencegahan dan edukasi hukum bagi para aparatur desa. Dari 20 lebih laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejaksaan, sekitar 95 persen tidak terbukti penyimpangan atau sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi Inspektorat.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad, menjelaskan bahwa sebagian dana yang belum dikembalikan disebabkan oleh kondisi khusus, seperti Kades yang sudah meninggal dunia atau mantan Kades yang keberadaannya tidak diketahui karena bekerja di luar negeri.

"Diperkirakan sekitar Rp 1,2 miliar belum dikembalikan. Beberapa mantan pejabat desa juga belum menindaklanjuti rekomendasi tersebut," tutup Ahmad.

Upaya bersama antara Kejaksaan dan Inspektorat ini diharapkan mampu memperbaiki tata kelola keuangan desa di Bondowoso dan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

@Iyus


Posting Komentar