Kemendagri Tegaskan Ormas Dilarang Gunakan Seragam Mirip TNI/Polri dan Kejaksaan
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan bahwa kebebasan berserikat dan berkumpul diakui dan dilindungi oleh negara, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang. Namun, dalam konteks kehidupan bernegara, kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh norma, nilai, dan hukum.
“Berorganisasi di bidang sosial kemasyarakatan adalah hak warga negara yang dilindungi Undang-Undang. Tetapi kebebasan itu tidak mutlak. Dalam Pasal 28J UUD 1945 disebutkan bahwa hak tersebut dibatasi oleh hak orang lain dan norma hukum. Dalam hal ini sudah diatur juga dalam UU Ormas,” ujar Bahtiar saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Hotel Best Western, Palangka Raya, Jumat (13/6/2025).
Bahtiar menegaskan bahwa ormas tidak bisa bertindak semena-mena di ruang publik. Salah satu bentuk pelanggaran yang sering ditemukan adalah penggunaan pakaian yang menyerupai institusi resmi negara.
“Dalam Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas disebutkan dengan jelas bahwa ormas dilarang menggunakan atribut atau pakaian yang menyerupai TNI, Polri, atau lembaga pemerintahan lainnya. Jangan ada lagi ormas memakai pakaian seperti jaksa atau polisi. Itu harus ditertibkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, penting adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menertibkan ormas yang meresahkan masyarakat atau tidak mematuhi regulasi yang berlaku. Pembentukan satuan tugas (Satgas) terpadu di daerah menjadi langkah penting untuk menghadapi persoalan tersebut.
“Saatnya kita tertibkan. Satgas penanganan premanisme dan ormas meresahkan ini harus dipastikan terbentuk dan berjalan efektif,” pungkas Bahtiar.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap terciptanya iklim kehidupan bermasyarakat yang aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
RED
Posting Komentar