Bupati Pasuruan Terbitkan SE Penggunaan Sound System Hal Ini Harus Diperhatikan Warga Desa Diminta Tertib dan Patuhi Aturan Yang Berlaku
Dalam keterangannya, Bupati Rusdi menekankan bahwa kebijakan ini merupakan upaya preventif untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban umum, terutama dalam acara hiburan rakyat yang kerap menggunakan sound system berdaya besar.
“Izin penyelenggaraan wajib disertai rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah dan Forkopimcam, serta mendapat izin tertulis dari Polres atau Polresta,” ujar Mas Rusdi, sapaan akrabnya, Selasa (29/7/2025).
SE ini juga mengatur penggunaan kendaraan pembawa sound system seperti pick up dan truk CDE agar mematuhi aturan lalu lintas sesuai UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 55 Tahun 2021 tentang larangan ODOL (Overdimension Overload). Tujuannya untuk mencegah kerusakan jalan dan fasilitas umum yang bisa merugikan masyarakat luas.
“Jangan sampai kegiatan hiburan justru merusak jalan desa. Kendaraan tidak standar bisa berbahaya dan merugikan banyak pihak,” tambah Mas Rusdi.
Aturan lainnya juga tegas melarang segala bentuk aksi yang melanggar norma kesusilaan, SARA, hingga kegiatan negatif seperti membawa minuman keras, senjata tajam, barang terlarang, atau praktik perjudian. Sound system juga dilarang dinyalakan saat waktu sholat demi menghormati nilai-nilai keagamaan.
Volume suara menjadi perhatian utama. SE tersebut mewajibkan panitia mengatur volume sound system agar tidak melebihi ambang batas yang direkomendasikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini penting untuk melindungi kesehatan warga serta menjaga kondisi bangunan di sekitar lokasi acara.
“Kita tidak ingin warga sakit atau lingkungan rusak hanya karena suara sound system yang berlebihan,” tegas Bupati Rusdi.
Selain itu, seluruh panitia acara diwajibkan bertanggung jawab atas segala bentuk kerusakan dan gangguan yang terjadi selama kegiatan berlangsung. Pemerintah berharap masyarakat dapat lebih bijak dan tertib dalam menyelenggarakan hiburan rakyat, agar tradisi tetap lestari tanpa mengganggu ketertiban umum.
Dengan diberlakukannya SE ini, Pemkab Pasuruan menunjukkan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis, sekaligus tetap memberikan ruang bagi masyarakat untuk berekspresi dan merayakan kebudayaan secara santun dan bertanggung jawab.
S Aminah Firdaus
Posting Komentar