Kejagung dan Dewan Pers Teken MoU: Sinergi Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers

Daftar Isi


Jakarta, Monitor Pos ~  Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Dewan Pers resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) guna memperkuat sinergi dalam penegakan hukum serta perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Penandatanganan ini berlangsung di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (15/7/2025), dengan dihadiri langsung oleh Jaksa Agung S.T. Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat.

Jaksa Agung Burhanuddin menegaskan pentingnya peran pers dalam mendukung kinerja kejaksaan melalui fungsi pengawasan publik. Ia menyatakan bahwa kejaksaan sebagai lembaga pemerintah tidak dapat berjalan sendirian, melainkan membutuhkan keterlibatan masyarakat, salah satunya melalui media massa.

"Bagi saya pribadi, pers adalah sahabat. Di mana pun juga, pers bagi saya juga adalah unsur pengawasan," ujar Burhanuddin.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan bagian dari penilaian publik terhadap kinerja lembaga kejaksaan. Ia mengakui bahwa media memiliki peran krusial dalam menyampaikan capaian dan dinamika kejaksaan kepada masyarakat luas.

"Yang tadinya kita sedikit tertutup dengan pemberitaan, sekarang kita buka selebar-lebarnya. Walaupun dibuka lebar, ekses-ekses masih ada. Dan dari situlah perlunya kerja sama dengan Dewan Pers," imbuhnya.

Burhanuddin menambahkan, keberadaan media sangat membantu dalam memonitor kinerja aparat kejaksaan di berbagai wilayah Indonesia yang begitu luas. Melalui pemberitaan media, kejaksaan pusat bisa mengetahui berbagai kejadian penting di daerah secara cepat dan akurat.

"Kalau ada kejadian di Sabang, dalam beberapa menit kami sudah bisa mengetahuinya. Untuk itu, kami ucapkan terima kasih kepada media yang telah mendukung sekaligus mengkritik kami. Tanpa kritik, kami tidak akan seperti sekarang ini," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk kemitraan strategis antara pers dan pemerintah. Ia menyebut pers sebagai 'mata dan telinga' tambahan bagi institusi seperti Kejaksaan Agung yang memiliki jangkauan kerja sangat luas.

"Dengan bantuan pers, kalau ada penyimpangan di daerah, pusat bisa langsung tahu dan cepat merespons," ungkap Komaruddin.

Ia menekankan pentingnya profesionalisme, etika, dan objektivitas dalam menjalankan fungsi pengawasan oleh pers. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap media akan semakin kuat bila disertai integritas dan independensi.

"Pers harus jadi mitra yang profesional, karena pengawasan dari pusat itu terbatas. Dengan pers, kita bisa memperluas jangkauan. Tapi integritas dan objektivitas itu mutlak diperlukan," tambahnya.

Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman tersebut meliputi:

  1. Dukungan penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers;
  2. Penyediaan ahli dari Dewan Pers untuk mendampingi penanganan perkara terkait pers;
  3. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi bersama;
  4. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia, baik dari unsur kejaksaan maupun insan pers.

Melalui kerja sama ini, Kejagung dan Dewan Pers berharap terciptanya mekanisme yang lebih kuat dan harmonis antara penegakan hukum dan kebebasan pers yang bertanggung jawab, demi kemajuan demokrasi dan kepentingan publik.

@Iyus

Posting Komentar