KONI Sultra Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum 2025–2029, Wajib Bebas Proses Hukum
foto dok anoatimes
Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Musorprovlub, Dr. La Sawali, menyampaikan bahwa proses penjaringan ini merupakan langkah bersama seluruh pemangku kepentingan olahraga di Sultra untuk mencari figur terbaik yang mampu memimpin dan memajukan dunia olahraga di daerah tersebut.
“Semua pihak, baik Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) cabang olahraga, Ketua KONI Kabupaten/Kota se-Sultra, maupun Ketua Organisasi Olahraga Fungsional telah menyepakati pembukaan pendaftaran malam ini,” ungkap La Sawali pada Kamis (17/7/2025).
Proses seleksi dipastikan akan dilakukan secara profesional, normatif, dan netral sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI. TPP Musorprovlub terdiri dari lima orang, yaitu La Sawali (Ketua), Junaidin Umar (Sekretaris), serta Prof. Ruslin, La Ode Daerah Hidayat, dan Rasman sebagai anggota.
La Sawali menjelaskan bahwa pelaksanaan Musorprovlub ini didasarkan pada SK Ketua Umum KONI Pusat Nomor 87 Tahun 2025 tertanggal 8 Juli 2025. Pahri Yamsul, Ketua Pengprov Perbasasi Sultra, ditunjuk sebagai penanggung jawab Musorprovlub.
“Percepatan proses ini penting agar kepengurusan baru segera terbentuk sebelum pembahasan anggaran oleh DPRD Sultra pada Agustus 2025,” tambahnya.
Syarat Ketat Calon Ketua KONI Sultra
Pendaftaran calon Ketua Umum KONI Sultra mensyaratkan 13 ketentuan utama, dengan salah satu syarat krusial yakni calon tidak sedang dalam proses hukum atau menjalani hukuman pidana. Hal ini harus dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
Beberapa persyaratan penting lainnya antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Mematuhi AD/ART KONI melalui formulir yang disediakan TPP.
- Siap melakukan terobosan dalam penggalangan dana demi kemandirian organisasi.
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari RS Pemerintah.
- Bebas narkoba, dibuktikan surat dari BNN/BNP.
- Memiliki riwayat hidup yang relevan dengan dunia organisasi dan pendidikan minimal SLTA.
- Berdomisili di Sultra (dibuktikan dengan KTP).
- Bersedia menyediakan waktu memadai untuk operasional KONI Sultra.
- Mengajukan secara tertulis kesediaan sebagai calon Ketua Umum kepada TPP.
- ASN/TNI/Polri wajib menyertakan izin tertulis dari atasan langsung.
- Mendapat dukungan tertulis minimal dari 30% KONI Kabupaten/Kota (6 daerah) dan 30% Pengprov cabang olahraga/badan fungsional (26 dukungan), terhitung mulai 17 Juli 2025.
- Wajib hadir dan mempresentasikan visi dan misi dalam Musorprovlub.
Proses seleksi ini diharapkan melahirkan pemimpin yang tidak hanya bersih dari persoalan hukum, tetapi juga mampu membawa angin segar bagi dunia olahraga prestasi di Sulawesi Tenggara.
“Kita butuh figur yang berkomitmen penuh, inovatif, dan siap bersinergi dengan semua pihak, termasuk pemerintah daerah, untuk membawa olahraga Sultra ke level yang lebih tinggi,” tegas La Sawali.
Musorprovlub KONI Sultra Tahun 2025 dijadwalkan akan digelar usai masa pendaftaran dan verifikasi selesai, dengan agenda utama pemilihan Ketua Umum baru yang akan menakhodai KONI Sultra hingga 2029.
Siti Salma
Posting Komentar