KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek

Daftar Isi


Jakarta, Monitor Pos ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Proses penyelidikan masih berlangsung dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa lembaganya sedang mendalami kasus tersebut. "Chromebook ini masih lidik (penyelidikan) ya," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Asep menjelaskan, kasus Google Cloud merupakan bagian dari rangkaian pengadaan perangkat digital seperti Chromebook. Namun saat ini, KPK belum dapat membeberkan detail kasus secara lengkap. "Chromebook-nya sudah pisah, ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu, ini masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang," jelasnya.

Sebagai informasi, tahap penyelidikan merupakan proses awal dalam pengusutan perkara korupsi di KPK. Pada tahap ini, penyidik masih mengumpulkan bukti awal dan belum menetapkan tersangka.

Sementara itu, kasus pengadaan Chromebook yang terjadi pada periode 2020 hingga 2022 tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Program tersebut digagas pada masa kepemimpinan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai bagian dari upaya digitalisasi pendidikan di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, sebelumnya menyebut total anggaran pengadaan laptop mencapai Rp 9,3 triliun yang bersumber dari APBN dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun dari 1,2 juta unit laptop yang diadakan, banyak yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal oleh guru dan siswa.

Atas dugaan penyimpangan tersebut, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen 2020-2021.
  3. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan dalam program pengembangan infrastruktur teknologi pendidikan.
  4. Mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, yang identitasnya belum dipublikasikan secara resmi.

Dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,9 triliun. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan langsung dengan akses pendidikan di daerah terpencil.

KPK memastikan akan terus mengembangkan proses penyelidikan terhadap pengadaan Google Cloud. Publik diminta bersabar menunggu hasil pendalaman yang sedang berlangsung.

@Iyus

Posting Komentar