Oknum PNS Kemenag Jakbar Diduga Tipu Calon Jemaah Haji, Kasus Dilaporkan ke Polisi
Dugaan penipuan ini bermula dari janji Sulaiman yang menawarkan percepatan keberangkatan haji tahun 2023 bagi jemaah yang sudah memiliki porsi haji. Dengan iming-iming bisa mempercepat jadwal keberangkatan, Sulaiman meminta sejumlah uang muka (DP) kepada para calon jemaah. Namun hingga keberangkatan terakhir tahun itu, tak satu pun dari jemaah yang dijanjikan berhasil diberangkatkan.
“Pertama kami ditawari, untuk siapa saja jemaah yang sudah mendapatkan porsi haji bisa dipercepat. Tapi kenyataannya, sampai jadwal penerbangan terakhir pun, tidak ada yang berangkat,” ungkap salah satu korban yang enggan disebutkan namanya.
Setelah rencana keberangkatan gagal, para korban mulai mempertanyakan pengembalian dana yang telah disetorkan. Namun, H. Sulaiman hanya memberikan janji-janji tanpa kejelasan kapan uang akan dikembalikan. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan korban dan keluarga mereka.
Menanggapi laporan ini, pihak Kemenag Jakarta Barat telah mengambil tindakan tegas. H. Sulaiman diketahui telah diberhentikan secara tidak hormat dari statusnya sebagai PNS di Kemenag karena terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran berat.
Secara hukum, tindakan H. Sulaiman dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan serta Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tindak pidana penipuan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Kuasa hukum dari para korban menyatakan telah mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi-saksi dan saat ini proses pelaporan secara resmi tengah berjalan di kepolisian. Pihaknya juga berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan ini agar para korban memperoleh keadilan dan kerugian yang mereka alami hingga ratusan juta rupiah dapat dipulihkan,sampai berita ini di turunkan belum ada klarifikasi selanjutnya dari pihak H.Sulaiman
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menjanjikan percepatan haji secara tidak resmi. Kementerian Agama juga mengimbau agar seluruh proses pemberangkatan haji dilakukan melalui jalur resmi dan transparan untuk menghindari penipuan serupa di masa mendatang.
@Iyus.
Posting Komentar