Eks Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri, KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji Rp 1 Triliun
Larangan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPK tertanggal 11 Agustus 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan langkah ini diambil demi kelancaran proses penyidikan.
“Keberadaan mereka di Indonesia sangat dibutuhkan. Pencegahan ini berlaku enam bulan ke depan, dan saat ini statusnya masih sebagai saksi,” kata Budi di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
KPK telah menghitung potensi kerugian negara dari perkara ini. Angkanya mencengangkan — lebih dari Rp 1 triliun. Hitungan awal tersebut berasal dari perhitungan internal KPK dan telah dibicarakan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Masih hitungan awal. BPK nanti akan menghitung secara lebih detail lagi,” jelas Budi.
Meski penyidikan telah dimulai, KPK menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada satu pun tersangka yang diumumkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana haji menyangkut hajat jutaan umat. Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut dan dua saksi lain dipandang sebagai sinyal bahwa KPK ingin memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.
@Iyus
