Kasus Dugaan Penipuan Berkedok Gadai Mobil: Seorang Pria Alami Kerugian Puluhan Juta Rupiah

Table of Contents


Jakarta , Monitor Pos ~ Kasus dugaan penipuan berkedok transaksi gadai mobil kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang warga yang berinisial DN (samaran), yang mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah menyerahkan uang kepada seorang pria berinisial Dodi (nama samaran), yang dikenal sebagai biro jasa pengurusan surat-surat kendaraan.

Kronologi bermula saat Dodi menanyakan kepada DN apakah ada informasi mengenai kendaraan yang bisa digadaikan, dengan dalih bahwa unit yang akan digadaikan "aman dan tidak bermasalah". DN kemudian menghubungkan Dodi dengan keponakannya, Firzi, yang juga dikenal sebagai biro jasa kendaraan dan sering berada di lingkungan Samsat Jakarta Timur (Kebon Nanas).

Pertemuan Awal dan Transaksi Gadai

Pada 29 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, Dodi dipertemukan dengan Firzi di kawasan Bulak Rantai, Jakarta Timur. Di lokasi tersebut, Firzi berperan sebagai mediator dan mengenalkan Dodi kepada seseorang bernama Bayu (juga nama samaran), yang diduga memiliki "pool" mobil untuk disalurkan kepada pihak ketiga dengan sistem titipan atau gadai.

Dalam pertemuan tersebut, Bayu menawarkan satu unit mobil mewah merek Ford untuk digadaikan dengan permintaan dana sebesar Rp50 juta. Namun karena Dodi hanya memiliki dana Rp20 juta, kesepakatan tetap terjadi dan uang diserahkan langsung di tempat kejadian disertai dengan kwitansi. Bayu menjanjikan bahwa dana akan dikembalikan dalam waktu 2–3 hari.

Namun, hingga batas waktu tersebut lewat, Bayu tidak pernah memberikan konfirmasi terkait pengembalian dana. Sebaliknya, ia malah mengganti unit Ford dengan mobil Suzuki Ertiga tahun 2014, yang status kepemilikannya pun tidak jelas.

Mobil Disita Debt Collector

Selama dua bulan, Dodi menggunakan mobil tersebut untuk keperluan kerja sebagai pengemudi GrabCar. Hingga akhirnya, pada 21 September 2024 sekitar pukul 12.00 WIB, saat melintas di daerah Yasmin, Bogor, Dodi dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai mata elang (debt collector) dari Mandiri Finance. Mobil yang dikendarainya langsung diamankan dan Dodi dibawa ke kantor Mandiri Finance terdekat di Jalan Baru, Kabupaten Bogor.


Di sana, Dodi baru mengetahui bahwa unit tersebut ternyata masih dalam status kredit yang menunggak selama tiga bulan. Bayu, yang diduga sebagai pihak yang menggadaikan mobil, tidak pernah membayar cicilan sejak unit berpindah tangan.

Langkah Hukum

Merasa dirugikan dan tidak mendapat itikad baik dari Bayu maupun Firzi sebagai mediator, Dodi kemudian menggandeng kantor hukum BSR & Rekan yang beralamat di Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, untuk mengirimkan somasi. Namun, hingga somasi pertama dan kedua dilayangkan, tidak ada tanggapan dari pihak Bayu.

Pihak kuasa hukum menyarankan agar Dodi menempuh jalur hukum apabila tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan.

Imbauan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan, terutama dengan pihak yang tidak dikenal dan tanpa jaminan legalitas yang jelas. Modus seperti ini marak terjadi dan telah menelan banyak korban dengan pola yang serupa.

Dodi berharap kasus ini bisa segera diselesaikan secara kekeluargaan, selama pihak yang bersangkutan bersedia bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkan.

@Iyus



Posting Komentar