KPK Panggil Komisaris Utama PT Inhutani V Apik Karyana Terkait Kasus Suap Pengelolaan Kawasan Hutan

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Komisaris Utama (Komut) PT Inhutani V, Apik Karyana (AK), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta.

"AK, PNS/Komisaris Utama PT Inhutani V," ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Pemeriksaan terhadap Apik dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Apik, KPK juga memanggil tiga orang saksi lainnya, yakni Wardiono selaku staf PT Paramitra Mulia Langgeng (PML), Ong Lina dari Sungai Budi (SB) Group, serta Martua Hamonangan yang merupakan karyawan PT Inhutani V.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di kantor PT Inhutani V, Jakarta, pada pertengahan Agustus lalu. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC).

“DIC selaku Direktur Utama PT INH,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (14/8/2025).

Dua tersangka lainnya adalah Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng, dan Aditya (ADT), staf perizinan dari SB Group. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara perusahaan negara dan swasta.

“Dugaan tindak pidana korupsi berupa suap sektor kehutanan terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan,” kata KPK.

Ketiga tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama, mulai Kamis (14/8) hingga 1 September 2025.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Apik Karyana maupun PT Inhutani V terkait pemanggilan ini.

@Iyus

Posting Komentar