Polda Metro Jaya Tanggapi Seruan “Setop Tot Tot Wuk Wuk”, Tegaskan Aturan Penggunaan Strobo dan Sirine

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya buka suara menanggapi maraknya protes masyarakat terhadap penggunaan strobo dan sirine di jalan raya maupun jalan tol, yang belakangan viral dengan istilah sindiran “Setop Tot Tot Wuk Wuk”.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa penggunaan strobo maupun sirine hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu yang melakukan pengawalan resmi, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam Undang-Undang, pengawalan dan prioritas jalan diberikan kepada kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah, kendaraan pimpinan lembaga negara, tamu negara atau pejabat asing, konvoi untuk kepentingan tertentu, serta kendaraan penolong kecelakaan,” jelas Ojo saat dihubungi pada Jumat (19/9/2025).

Ia menambahkan, kendaraan pribadi tidak termasuk dalam kategori yang berhak menggunakan strobo atau sirine. “Berdasarkan Pasal 135 Undang-Undang Lalu Lintas, kendaraan pribadi tidak berhak menggunakan rotator maupun sirine. Itu pelanggaran,” tegasnya.

Ojo juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan jika menemukan kendaraan non-prioritas—termasuk kendaraan berpelat sipil atau oknum aparat—yang menyalahgunakan strobo atau sirine.

“Kalau mau lapor boleh saja. Sanksinya diatur dalam Pasal 287 Ayat 4. Ancaman hukumannya pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000,” ungkapnya.

Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan protes dari masyarakat yang resah terhadap penggunaan strobo dan sirine yang dinilai tidak pada tempatnya dan mengganggu kenyamanan berkendara. Aksi protes masyarakat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari poster digital hingga stiker sindiran yang ditempel di kendaraan pribadi.

Salah satu stiker yang viral berbunyi, “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!” — merujuk pada suara khas sirine atau rotator yang sering terdengar saat kendaraan pengawalan melaju di jalan raya.

Keluhan masyarakat juga banyak diarahkan kepada kendaraan pejabat yang menggunakan pengawalan meski tidak dalam kondisi darurat. Bahkan, tidak sedikit kendaraan berpelat sipil yang turut menggunakan strobo, menambah keresahan di kalangan pengguna jalan lainnya.

Polda Metro Jaya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelanggaran ini demi menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan.

@Iyus


Posting Komentar