Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Komitmen Kembangkan Pesantren Ramah Anak

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos — Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmen kuat Kementerian Agama (Kemenag) dalam mengembangkan pesantren ramah anak di seluruh Indonesia. Menag menyatakan, pemerintah serius mewujudkan lembaga pendidikan keagamaan yang bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak.

“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” tegas Menag di Jakarta, Minggu (26/10/2025).

Sebagai wujud keseriusan, Kemenag telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan pendidikan. “Kita serius dengan pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kita bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan,” sambung Nasaruddin Umar.

Perkuat Regulasi Pencegahan Kekerasan

Menag menjelaskan, hadirnya KMA 91 Tahun 2025 memperkuat regulasi yang telah ada sebelumnya, seperti Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag, serta Keputusan Menteri Agama No. 83 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual.

Selain itu, Kemenag juga memiliki panduan teknis, di antaranya Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 4836 Tahun 2022 tentang Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak dan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.

“Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kemenag dan stakeholders terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ujar Menag.

Temuan Riset PPIM Jadi Perhatian Kemenag

Menag juga menyoroti hasil riset Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dirilis pada Juli 2025. Riset terhadap 514 pesantren itu menunjukkan bahwa 1,06% dari 43.000 pesantren memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.

“Angka kerentanan sebagaimana temuan riset PPIM tentu menjadi perhatian serius Kemenag. Kita juga mengajak 98,9% pesantren yang dinilai memiliki daya tahan lebih besar untuk berbagi praktik baik dalam pencegahan kekerasan,” kata Nasaruddin.

Sinergi dengan KemenPPPA

Kemenag juga telah menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk memastikan anak-anak di lembaga pendidikan keagamaan mendapatkan perlindungan dan pemenuhan haknya.

Menurut Menag, sinergi ini berfokus pada tiga ranah utama:

  1. Mempromosikan hak-hak anak, termasuk perlindungan dari kekerasan.
  2. Mencegah kekerasan melalui pola pengasuhan yang sehat, saling menghormati, serta penegakan nilai dan norma yang mendukung tumbuh kembang anak.
  3. Menangani anak yang mengalami kekerasan fisik, psikis, atau seksual di lingkungan manapun.

“Ini komitmen kami. Langkah-langkah strategis sudah dirumuskan dalam roadmap pengembangan pesantren ramah anak. Insya Allah langkah kita semakin efektif dan terarah,” tegas Menag.

Menag menambahkan, Kemenag juga menggandeng berbagai pihak yang concern terhadap isu perlindungan anak, termasuk ulama perempuan, gus dan ning pesantren, aktivis perempuan dan anak, serta lembaga masyarakat sipil.

Strategi Pencegahan dan Inovasi Digital

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Amien Suyitno menjelaskan langkah-langkah praktis yang sudah dilakukan Kemenag, di antaranya melalui program pilot project dan digitalisasi sistem pelaporan.

Pertama, Kemenag telah menetapkan 512 pesantren sebagai percontohan Pesantren Ramah Anak, berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam No. 1541 Tahun 2025.
Kedua, sistem pelaporan kekerasan kini dapat dilakukan melalui Telepontren, layanan chat dan call center berbasis WhatsApp di nomor 0822-2666-1854.

“Kami juga mendorong pesantren membuat sistem pelaporan online yang aman dan anonim serta terhubung langsung dengan Kemenag, KPAI, dan Komnas Perempuan,” jelas Amien.

Gerakan Literasi dan Kolaborasi

Staf Khusus Menag bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan SDM, Ismail Cawidu, menambahkan Kemenag terus memperluas kesadaran tentang pentingnya lingkungan pesantren yang aman melalui berbagai program edukatif.

“Kemenag menggelar Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) Pesantren Ramah Anak dan pembinaan melalui kegiatan Masa Ta’aruf Santri (Mata Santri). Kami juga bekerja sama dengan Lakpesdam PBNU dalam pelatihan penanganan kekerasan seksual di 17 pesantren percontohan di berbagai daerah,” terang Ismail.

Ia menyebut, pihak pesantren kini menunjukkan respons positif terhadap berbagai program tersebut. “Saya melihat pihak pesantren benar-benar serius. Mereka terbuka berdiskusi dengan aktivis perempuan, ormas keagamaan, dan kampus yang peduli dengan isu ini,” ujarnya.

Peta Jalan Pesantren Ramah Anak

Kemenag telah menyusun peta jalan (roadmap) pengarusutamaan Pesantren Ramah Anak (PRA) dalam tiga fase:

  • Fase Penguatan Dasar (2025–2026): sosialisasi kebijakan, peningkatan kapasitas SDM, pembentukan gugus tugas dan Satgas PRA.
  • Fase Akselerasi (2027–2028): replikasi dan pelembagaan PRA di lebih banyak pesantren serta penguatan dukungan anggaran dan kemitraan lintas sektor.
  • Fase Kemandirian (2029): integrasi PRA dalam sistem manajemen kelembagaan pesantren secara berkelanjutan.

“Ini adalah langkah konkret dan jangka panjang. Kita ingin memastikan setiap anak di pesantren tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan penuh kasih,” tutup Menag Nasaruddin Umar.

Syafira