Wamenag Romo Syafi'i: Izin Prakarsa Pembentukan Ditjen Pesantren Segera Dikirim ke Setneg
Kabar ini disampaikan Wamenag usai melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini di kantor Kemenpan RB, Jakarta. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Deputy Kelembagaan Menpan RB Nanik Purwati, Kepala Biro Ortala Setjen Kemenag Nur Arifin, Staf Khusus Wamenag Gayatri, serta Tenaga Ahli Wamenag Junisab dan Jaka.
“Hari ini saya bersilaturahim ke Menpan RB, Ibu Rini. Alhamdulillah, ada kabar baik. Surat permohonan izin prakarsa pembentukan Ditjen Pesantren ditandatangani hari ini untuk dikirim ke Sekretariat Negara,” ujar Romo Syafi’i, Jumat (17/10).
Ia pun menyatakan optimisme bahwa izin prakarsa dari Presiden akan keluar sebelum peringatan Hari Santri pada 22 Oktober 2025. “Saya optimistis Hari Santri 2025 akan mendapat kado istimewa berupa izin prakarsa dari Presiden Prabowo,” tambahnya.
Dukungan dan Pendampingan Kemenpan RB
Wamenag mengapresiasi peran aktif Kemenpan RB dalam mendampingi proses panjang pengusulan Ditjen Pesantren. Menurutnya, usulan ini telah berproses sejak 2019 dan terus diupayakan ulang pada 2021, 2023, dan 2024.
“Tim Kemenpan RB selama ini terus melakukan pendampingan. Alhamdulillah, di era Menpan Ibu Rini, kita melihat progres yang signifikan. Ini patut diapresiasi,” katanya.
Urgensi Pembentukan Ditjen Pesantren
Romo Syafi’i menjelaskan, pembentukan Ditjen Pesantren bersifat sangat mendesak mengingat pesantren memiliki amanat besar yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pasal 4 UU tersebut menetapkan tiga fungsi utama pesantren: pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Fungsi-fungsi ini sudah dijalankan pesantren sejak abad ke-15, jauh sebelum kemerdekaan Indonesia. Tapi saat ini, fungsi-fungsi tersebut tidak bisa lagi hanya dikelola oleh satuan kerja setingkat eselon II,” tegasnya.
Wamenag menambahkan bahwa pesantren bukan hanya pusat pendidikan agama, tetapi juga pusat dakwah moderat serta pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah perdesaan. Oleh karena itu, negara perlu hadir secara lebih terstruktur melalui pembentukan Ditjen tersendiri.
“Pesantren sudah terbukti menjadi episentrum pembangunan sosial-ekonomi, dan berperan penting dalam pengentasan kemiskinan, mengurangi ketimpangan, serta menciptakan pertumbuhan inklusif,” jelasnya.
Layanan untuk Jutaan Santri
Kementerian Agama mencatat saat ini terdapat lebih dari 42 ribu pesantren terdaftar, dengan jumlah santri mencapai lebih dari 11 juta orang dan sekitar 1 juta kiai atau tenaga pengajar. Jumlah ini diperkirakan masih akan terus bertambah karena masih ada lembaga yang belum terdaftar.
Ditambah lagi, Direktorat Pesantren saat ini membina lebih dari 104 ribu Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan hampir 195 ribu Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ).
“Jumlah ini tidak kecil, dan menunjukkan besarnya kebutuhan layanan yang harus diberikan. Maka keberadaan Ditjen Pesantren sudah menjadi kebutuhan mendesak,” ujar Romo Syafi’i.
Ia menegaskan, pembentukan Ditjen Pesantren juga telah melalui analisis beban kerja yang komprehensif. “Ikhtiar Kemenag bersama Kemenpan RB sudah maksimal. Saya optimistis izin prakarsa ini akan menjadi hadiah Hari Santri dan bentuk penghormatan kepada para kiai yang telah mendedikasikan diri bagi pesantren dan umat,” pungkasnya.
Syafira
Posting Komentar