Kemnaker Gelar Konsultasi Publik Regulasi Ketenagakerjaan di Surabaya, Perkuat Arah Kebijakan Nasional
Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemnaker, Dhatun Kuswandari, menjelaskan bahwa konsultasi publik ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh regulasi ketenagakerjaan mampu menjawab tantangan global, sekaligus menjamin keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha bagi pengusaha.
"Kemnaker ingin memastikan setiap regulasi ketenagakerjaan mampu menjawab tantangan global, sekaligus menjamin keadilan bagi pekerja dan keberlanjutan usaha bagi pengusaha,” ujar Dhatun Kuswandari dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (8/11/2025).
"Putusan MK memberi pesan bahwa tata kelola hukum ketenagakerjaan harus sederhana, sinkron, dan memberikan kepastian hukum. Pemerintah bersama DPR memiliki waktu dua tahun untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” jelas Dhatun.
Rancangan undang-undang (RUU) yang sedang disiapkan tersebut akan memuat tujuh isu pokok utama, yaitu:
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),
- Alih Daya (Outsourcing),
- Waktu Kerja dan Istirahat,
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),
- Pesangon dan Kompensasi,
- Penghargaan Masa Kerja, dan
- Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA).
Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, menegaskan pentingnya pelibatan publik dalam proses penyusunan regulasi. Menurutnya, konsultasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen pemerintah untuk melibatkan seluruh pihak dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang berkeadilan.
"Konsultasi publik bukan sekadar formalitas. Kami ingin mendengar langsung suara para pelaku hubungan industrial agar regulasi yang lahir nanti benar-benar aplikatif dan berkeadilan,” ujar Menaker Yassierli.
Melalui kegiatan ini, Kemnaker berharap terbentuknya regulasi ketenagakerjaan yang responsif terhadap dinamika dunia kerja, mendukung produktivitas nasional, serta memperkuat jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.
Aris


