Denny Sumargo Ungkap Pengalaman soal Donasi, Tekankan Pentingnya Izin Penggalangan Dana
Denny, yang akrab disapa Densu, menyampaikan bahwa berdasarkan pengalamannya, penggalangan dana di Indonesia memang telah diatur dalam regulasi yang jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang mengatur mekanisme serta ketentuan perizinan dalam kegiatan donasi.
“Berdasarkan pengalaman saya dulu soal donasi, memang ada undang-undang yang mengatur. Jika penggalangan dana dilakukan secara perorangan tanpa izin, itu bisa melanggar Undang-Undang PUB. Hasil donasinya bisa dianggap ilegal dan berpotensi disita negara,” ujar Densu.
Ia menegaskan bahwa keberadaan aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang masyarakat melakukan aksi solidaritas atau berdonasi. Menurutnya, regulasi justru hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi semua pihak.
“Bukan tidak boleh melakukan donasi. Ini juga bukan saya membela Gus Ipul,” katanya.
Densu menyarankan agar masyarakat yang ingin menggalang dana melakukannya melalui lembaga atau yayasan yang telah memiliki payung hukum yang jelas. Alternatif lain, kata dia, adalah dengan mengajukan izin resmi kepada Kementerian Sosial.
“Kalau ingin melakukan donasi, sebaiknya dilakukan di bawah yayasan yang sudah memiliki izin dan payung hukum. Atau bisa juga dengan mengajukan izin kepada Kementerian Sosial,” ujar Densu.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan dana sekaligus memastikan bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran. Selain itu, mekanisme perizinan juga menjadi bentuk pertanggungjawaban hukum apabila terjadi kelalaian dalam proses penyaluran bantuan.
“Supaya kalau terjadi kelalaian atau penyalahgunaan, kita tidak melanggar hukum. Intinya untuk menjaga agar donasi tidak disalahgunakan. Itu yang saya pahami dari pengalaman sebelumnya,” tambahnya.
Densu juga menanggapi anggapan di masyarakat yang menilai proses perizinan identik dengan adanya pemotongan dana donasi. Menurutnya, persepsi tersebut tidak sepenuhnya tepat.
“Yang saya lihat, masyarakat menangkapnya seolah-olah ada potongan saat mengurus izin. Setahu saya dulu tidak ada potongan, yang ada hanya kewajiban laporan. Itu untuk pertanggungjawaban, supaya hasil donasi tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebelumnya telah memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang sempat memicu perdebatan publik. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk melakukan penggalangan dana, bahkan mengapresiasi berbagai bentuk kepedulian dan solidaritas sosial.
“Pada dasarnya kami mengapresiasi masyarakat luas, baik yayasan maupun komunitas, yang ingin membantu saudara-saudara kita yang sedang kesulitan atau terdampak bencana,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Rabu.
Gus Ipul menjelaskan bahwa ketentuan perizinan dalam penggalangan dana merupakan amanat undang-undang yang bertujuan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan bagi para penerima bantuan agar donasi dapat tersalurkan secara tepat dan bertanggung jawab.
Shinta
