MA Terbitkan PERMA Nomor 5 Tahun 2025, Perkuat Pengadaan Hakim Pengadilan Tingkat Pertama
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa peradilan yang adil tidak lahir secara instan, melainkan dibangun sejak hulu, dimulai dari proses pengadaan dan pembinaan hakim. Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung RI Tahun 2025 bertema “Pengadilan Bermartabat Negara Berdaulat” yang digelar di Balairung Mahkamah Agung, Selasa (30/12).
“Di balik palu hakim yang mengetuk meja persidangan, terdapat proses panjang yang menentukan siapa yang kelak dipercaya menegakkan keadilan,” ujar Sunarto.
Ia menekankan bahwa PERMA Nomor 5 Tahun 2025 bukan sekadar regulasi administratif, melainkan wujud keseriusan Mahkamah Agung dalam membangun generasi hakim masa depan yang mampu menjawab tantangan peradilan modern.
Selama ini, keterbatasan jumlah hakim di sejumlah pengadilan tingkat pertama kerap berdampak pada penumpukan perkara dan lamanya proses penyelesaian. Di tengah meningkatnya beban perkara serta tuntutan pelayanan hukum yang cepat, transparan, dan berkeadilan, penguatan sumber daya manusia di pengadilan tingkat pertama menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan.
Melalui pengadaan hakim yang direncanakan pada tahun 2026, Mahkamah Agung menargetkan pemerataan distribusi hakim hingga ke pelosok daerah. Langkah ini diharapkan mampu mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan peradilan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Sunarto menjelaskan bahwa setiap tahapan seleksi hingga pendidikan calon hakim dirancang secara ketat untuk menjaring putra-putri terbaik bangsa, tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter, integritas moral, dan kepekaan sosial yang kuat.
Lebih jauh, pengadaan hakim ini juga menjadi momentum regenerasi lembaga peradilan, mengingat jumlah hakim yang dimiliki Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya saat ini semakin terbatas.
“PERMA ini hadir sebagai respons atas kebutuhan mendesak rekrutmen hakim. Pengadaan hakim menjadi fondasi kuat bagi Mahkamah Agung dalam mewujudkan sistem peradilan yang modern, responsif, dan dipercaya publik,” kata Sunarto, yang juga merupakan mantan Kepala Badan Pengawasan MA RI.
Dengan kebijakan ini, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat institusi peradilan sebagai pilar utama negara hukum dan penjaga keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
@Iyus
