Dugaan Pungli Pengelolaan Sampah di Pasar Minggu Disorot, Kasatpel LH Bantah Keras

Table of Contents


Jakarta, Monitor  Pos  ~ Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, menjadi sorotan publik. Isu tersebut mencuat setelah beredar informasi adanya penarikan biaya terhadap para pengangkut sampah warga dengan berbagai moda angkut.

Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pungutan tersebut bervariasi. Pengangkut sampah menggunakan gerobak disebut dikenai biaya sekitar Rp400 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Sementara itu, pengangkut dengan gerobak motor roda tiga diduga dipungut sekitar Rp1 juta per bulan, dan kendaraan pikap dikenakan tarif antara Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Pasar Minggu, H. Nandang, membantah adanya praktik pungli di wilayah kerjanya.

“Selama saya satu tahun menjabat, tidak ada pungutan seperti itu. Semua penerimaan merupakan retribusi resmi,” ujar Nandang kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (22/1/2026).

Ia menegaskan, seluruh retribusi pengelolaan sampah di Kecamatan Pasar Minggu disetorkan langsung ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku. Bahkan, pada tahun 2025, realisasi setoran retribusi disebut mencapai Rp1 miliar atau sekitar 125 persen dari target yang ditetapkan.

“Target retribusi tahun 2025 sebesar Rp1 miliar. Kami setorkan melebihi target hingga 125 persen,” kata Nandang seraya menunjukkan bukti pembayaran retribusi yang disetorkan melalui Bank DKI.

Nandang juga mengaku tidak mengetahui adanya pungutan dengan nominal sebagaimana disebutkan oleh para pengangkut sampah. Ia memastikan seluruh proses pemungutan retribusi dilakukan secara resmi dan transparan.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Akpersi) DPD DKI Jakarta, Ali Amran, meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pungli tersebut. Ia mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan agar menelusuri alur retribusi pengelolaan sampah dan memastikan tidak adanya setoran di luar mekanisme resmi.

“Jika terbukti, praktik ini jelas mencederai pelayanan publik dan harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, demi memberikan efek jera serta memastikan pengelolaan sampah di DKI Jakarta berjalan bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Amran.

Ia menambahkan, Akpersi DPD DKI Jakarta berkomitmen mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dalam mendukung pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Kami juga mengingatkan agar tidak ada upaya pembiaran, perlindungan terhadap oknum, maupun kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang berani mengungkap fakta,” pungkasnya.

@Iyus