Gubernur DKI Tegaskan Penetapan UMP 2026 Telah Disepakati, Buruh Tetap Gelar Aksi di Balai Kota
Menanggapi aksi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa keputusan mengenai UMP DKI Jakarta 2026 telah rampung dan disepakati bersama melalui mekanisme Dewan Pengupahan.
“Pemerintah DKI Jakarta sudah selesai dengan hal yang berkaitan dengan upah buruh, UMP. Karena itu merupakan kesepakatan antara serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah DKI Jakarta dalam Dewan Pengupahan,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Pramono menjelaskan, selain UMP, pembahasan terkait upah minimum sektoral juga telah diselesaikan. Dengan demikian, seluruh proses pengupahan di DKI Jakarta dinyatakan telah rampung sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengupahan dalam sektoral juga sudah selesai. Jadi untuk DKI Jakarta sebenarnya sudah selesai,” ujarnya.
Meski demikian, Pramono menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menghormati hak buruh untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi. Ia juga mempersilakan massa buruh apabila ingin menyampaikan aspirasinya langsung ke Balai Kota.
“Kalau ada demo mampir di Balai Kota juga tidak apa-apa. Tadi sebenarnya demonya di Istana,” ungkapnya.
Sebelumnya, pantauan di lokasi menunjukkan massa buruh mulai berkumpul sekitar pukul 10.40 WIB. Aksi tersebut sempat menyebabkan lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan arah Patung Kuda tersendat, lantaran kendaraan harus melambat saat melintas di sekitar area demonstrasi.
Para peserta aksi tampak membawa berbagai atribut, termasuk bendera serikat buruh. Dalam orasinya, Sekretaris PC SPAMK FSPMI DKI Jakarta, Kuszairi, menilai penetapan UMP DKI Jakarta 2026 belum mencerminkan nilai kebutuhan hidup layak (KHL).
“Nilai KHL itu sekitar Rp 5.898.000, tetapi UMP yang diputuskan hanya Rp 5,7 juta. Dengan kondisi kenaikan tarif listrik, BBM, pajak, dan harga sembako sepanjang 2026, ini jelas tidak mencerminkan kenaikan upah yang riil,” ujar Kuszairi.
Ia menilai kenaikan UMP tersebut tidak sebanding dengan peningkatan biaya hidup, sehingga berpotensi menekan daya beli buruh.
“Kalau kenaikan biaya hidup lebih besar dari kenaikan upah, berarti buruh bukan naik upah, tapi nombok,” tegasnya.
Mutiara NA
