Kajari Magetan Dezi Setiapermana Dicopot, Ini Isi Garasinya Senilai Rp389 Juta

Table of Contents

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat (Foto Dok. Istimewa)

Magetan, Monitor Pos — Jaksa Agung Republik Indonesia mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magetan, Dezi Setiapermana, dari jabatannya. Pencopotan tersebut telah efektif sejak Senin, 19 Januari 2026, dan saat ini posisi Kajari Magetan telah diisi oleh pejabat baru.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Agus Sahat, membenarkan pencopotan tersebut. Ia menyebutkan bahwa Dezi Setiapermana baru menjabat sebagai Kajari Magetan selama kurang lebih tiga bulan.

“Baru sekitar tiga bulan menjabat. Dezi menggantikan Kajari sebelumnya, Yuana Nurshiyam, sejak 31 Oktober 2025,” ujar Agus.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Kejaksaan menunjuk Koordinator Kejati Jawa Timur, Farkhan Junaedi, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kajari Magetan. Farkhan akan melanjutkan seluruh tugas dan fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh Dezi Setiapermana.

Seiring pencopotan tersebut, perhatian publik turut tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Dezi Setiapermana. Berdasarkan data LHKPN yang terakhir disampaikan pada 7 Januari 2025, Dezi tercatat memiliki sejumlah kendaraan bermotor dengan total nilai Rp389 juta.

Adapun isi garasi Dezi Setiapermana meliputi:

Mobil Honda Jazz GE8 1.5 S M/T tahun 2013, hasil sendiri, senilai Rp89 juta

Sepeda motor Yamaha Mio 115 tahun 2010, hasil sendiri, senilai Rp2 juta

Mobil Honda HR-V RU1 1.5 S M/T CKD tahun 2016, hibah tanpa akta, senilai Rp130 juta

Mobil Honda CR-V RM3 WD 2.4 AT tahun 2013, hasil sendiri, senilai Rp150 juta

Sepeda motor Yamaha Aerox tahun 2021, hasil sendiri, senilai Rp18 juta

Sebelumnya, Dezi Setiapermana sempat diamankan oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan RI. Pengamanan tersebut dibenarkan oleh Kajati Jawa Timur.

“Benar yang datang Tim PAM SDO dan Tim SIRI,” kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (24/1/2026).

Menurut Agus, pengamanan terhadap Dezi telah dilakukan sejak Kamis (16/1/2026), atau beberapa hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun. Usai diamankan, Dezi langsung dibawa ke Jakarta melalui jalur Solo.

“Langsung dibawa ke Jakarta lewat Solo. Kejadiannya sebelum KPK OTT Wali Kota Madiun,” jelas Agus.

Hingga kini, Kejaksaan Agung belum menyampaikan keterangan resmi terkait alasan pencopotan Dezi Setiapermana dari jabatan Kajari Magetan.

Shinta