Kementerian PANRB Dorong Peran Masyarakat Jaga Integritas Pelayanan Publik melalui Pakta Integritas

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos — Integritas dalam penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya menjadi budaya internal aparatur pemerintah, tetapi juga memerlukan keterlibatan aktif masyarakat. Salah satu upaya yang didorong adalah implementasi pakta integritas bagi pengguna layanan publik sebagai instrumen penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Otok Kuswandaru, menegaskan bahwa integritas merupakan nilai bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

“Integritas bukan hanya urusan penyelenggara, melainkan tanggung jawab bersama dalam menjaga kejujuran, tanggung jawab, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” ujar Otok saat membuka kegiatan Penguatan Integritas dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Otok menjelaskan, internalisasi pakta integritas di layanan publik menjadi bentuk komitmen nyata untuk membangun budaya integritas yang berkelanjutan dan tidak sekadar bersifat formalitas. Pakta integritas diharapkan menjadi rujukan perilaku bersama dalam setiap tahapan layanan yang adil, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi.

“Internalisasi pakta integritas di layanan publik tidak hanya berdampak pada proses administratif, tetapi juga pada rasa keadilan dan peningkatan kepercayaan publik melalui pengendalian, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, penerapan pakta integritas di layanan publik telah dikembangkan oleh Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Badung melalui sistem antrean online berpakta integritas. Inovasi tersebut bertujuan mewujudkan wilayah pelayanan publik yang bebas dari korupsi, khususnya di lingkungan MPP, serta mencegah terjadinya gratifikasi kepada petugas layanan.

Untuk mendorong praktik baik tersebut, Kementerian PANRB bersama MPP Kabupaten Badung membangun kolaborasi dalam pengembangan pakta integritas elektronik bagi pengguna layanan. Sistem yang telah diterapkan di Badung ini diharapkan dapat direplikasi atau ditingkatkan skalanya (scaling up) pada instansi penyelenggara pelayanan publik di tingkat nasional.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung, I Made Agus Aryawan, menyampaikan bahwa pakta integritas bagi pengguna layanan berfungsi sebagai komitmen moral dan pernyataan mandiri dalam menjaga proses pelayanan publik yang akuntabel.

“Implementasi pakta integritas bagi pengguna layanan telah berperan meningkatkan kepuasan masyarakat dan kualitas pelayanan publik di MPP Badung, sekaligus memperkuat integritas seluruh pihak dalam transaksi pelayanan publik,” kata Agus.

Pakta integritas tersebut diterapkan bersamaan dengan pengambilan nomor antrean online. Setiap pengguna layanan diwajibkan menyetujui pakta integritas yang disediakan dan selanjutnya akan menerima piagam pakta integritas elektronik melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam kesempatan yang sama, Dosen Administrasi Publik Universitas Indonesia (UI), Vishnu Juwono, menekankan pentingnya internalisasi integritas sebagai fondasi utama pelayanan publik. Menurutnya, budaya integritas yang kuat mampu meminimalisir potensi gratifikasi yang dapat merusak kepercayaan publik.

“Integritas merupakan ujung tombak dalam pelayanan publik. Jika budaya integritas diimplementasikan secara optimal, dampaknya akan sangat dirasakan masyarakat dalam mengakses layanan publik,” ujarnya.

Vishnu juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam mengintegrasikan pakta integritas ke dalam sistem pelayanan. Ke depan, ia berharap internalisasi pakta integritas bagi pengguna layanan tidak hanya diterapkan di Mal Pelayanan Publik, tetapi juga di seluruh penyelenggara pelayanan publik di Indonesia.

@Iyus