KPK Kembali Periksa Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi Mantan Sekjen MPR RI

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan perkara dugaan gratifikasi pengadaan di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu (14/1/2026), penyidik memeriksa M Fahmi, mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag PBJ) pada Sekretariat Jenderal MPR RI.

“MF, PNS/mantan Kabag PBJ pada Sekretariat Jenderal MPR RI,” ujar Budi kepada wartawan.

Selain M Fahmi, KPK turut memanggil dua saksi lainnya, yakni Suparman alias Mamen selaku PNS staf akomodasi di Biro Umum MPR RI, serta Fauzul Akhyar dari pihak swasta. Pemeriksaan ketiga saksi tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Sehari sebelumnya, KPK juga memeriksa Heri Herawan yang merupakan mantan Kepala Bagian Umum Setjen MPR RI. Selain Heri, penyidik turut meminta keterangan Zakaria selaku mantan staf Ma’ruf Cahyono dan Burham Wahyono, PNS pada Setjen MPR RI.

KPK diketahui tengah mengusut dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka. Ma’ruf diketahui menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MPR RI pada periode 2019–2021.

“Pada perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC selaku Sekjen MPR RI periode 2019 sampai 2021,” kata Budi Prasetyo, Kamis (3/7/2025).

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPR RI Siti Fauziah sebelumnya menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan korupsi gratifikasi yang menyeret institusi MPR RI. Ia menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2021.

Siti juga menegaskan tidak ada keterlibatan unsur pimpinan MPR RI, baik pimpinan pada periode sebelumnya maupun yang saat ini menjabat. Menurutnya, perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis sekretariat pada masa itu.

“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” ujar Siti dalam keterangannya, Sabtu (21/6/2025).

KPK menegaskan pemeriksaan para saksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dan memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

Shinta