Lahan Transmigrasi Bungaraya dalam Sengkarut Klaim, Kelompok Tani Beberkan Dokumen Negara dan Pertanyakan Peran Korporasi
Merespons kondisi tersebut, pemerintah bersama pemangku kepentingan menggelar rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting. Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau serta instansi teknis terkait. Pertemuan ini dipandang krusial untuk membuka simpul persoalan agraria yang selama ini berlarut dan berpotensi memicu konflik sosial di tingkat akar rumput.
Dalam keterangannya kepada Media Monitor Pos, Ketua Perkumpulan Kelompok Tani Cipta Bungaraya, Kuswanto—akrab disapa Carim—menyampaikan bahwa pihaknya telah lama mengelola lahan transmigrasi berdasarkan dokumen resmi negara. Ia menilai, polemik yang muncul belakangan justru mengindikasikan lemahnya penertiban dan pengawasan atas pemanfaatan kawasan HPL transmigrasi.
“Ini bukan lahan tanpa dasar. Negara sudah menetapkannya sejak puluhan tahun lalu,” ujar Kuswanto.
Ia memaparkan bahwa penetapan kawasan transmigrasi Bungaraya berlandaskan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor KPTS 169/X/1978, diperkuat Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 12 November 1980, serta Surat Keputusan Menteri Kehutanan tertanggal 26 Maret 1992. Dokumen-dokumen tersebut, menurutnya, secara tegas menempatkan Bungaraya sebagai kawasan transmigrasi yang peruntukannya harus dijaga.
Lebih jauh, Kuswanto mengungkapkan bahwa pada 18 Mei 2020, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI melalui Direktorat Jenderal Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Permukiman Transmigrasi telah menerbitkan rekomendasi izin pengolahan dan pemanfaatan lahan sisa HPL Transmigrasi Siak I. Rekomendasi itu secara eksplisit ditujukan kepada Perkumpulan Kelompok Tani Cipta Bungaraya, lengkap dengan identitas penerima dan alamat resmi.
Rekomendasi tersebut kemudian diperkuat melalui surat lanjutan yang ditandatangani Pelaksana Tugas Sekretaris Direktorat Jenderal, Dr. Ir. Ghamidun Daim, MBA. Dalam surat itu, pemerintah pusat menegaskan bahwa pemanfaatan lahan sisa HPL transmigrasi dimungkinkan sepanjang sesuai peruntukan dan regulasi yang berlaku.
Namun demikian, Kuswanto menyoroti adanya indikasi pihak lain yang diduga turut memanfaatkan atau mengklaim lahan di dalam kawasan HPL transmigrasi tersebut PT ,Berdasarkan data yang dikantongi kelompok tani, ia menduga perusahaan tersebut telah mengetahui dan memahami keberadaan program cetak sawah yang dijalankan oleh Perkumpulan Kelompok Tani Cipta Bungaraya Jaya di dalam kawasan HPL transmigrasi.
“Jika memang memahami data, maka seharusnya tidak ada klaim sepihak atau aktivitas yang berpotensi menabrak peruntukan kawasan,” kata Kuswanto.
Hingga berita ini diturunkan, PT tersebut belum disampaikan oleh Kuswanto Untuk kami memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi Kuswanto terkait nama PT tersebut untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.
Selain aspek penguasaan lahan, Kuswanto juga menegaskan bahwa Perkumpulan Kelompok Tani Cipta Bungaraya telah memiliki legalitas organisasi yang sah dan lengkap, mulai dari akta pendirian notaris hingga pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Ia menilai, kejelasan status organisasi ini seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam setiap kebijakan yang menyangkut pengelolaan lahan transmigrasi.
Ia pun mendesak pemerintah dan instansi terkait untuk tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Menurutnya, ketidakpastian hukum justru membuka ruang konflik agraria, merugikan petani, serta berpotensi menggeser tujuan awal program transmigrasi yang sejatinya dirancang untuk pemerataan pembangunan dan ketahanan pangan.
“Kalau negara sudah punya data dan dokumen, tinggal keberanian untuk menegakkan aturan. Jangan sampai masyarakat kecil yang taat aturan justru menjadi korban,” tegasnya.
Rapat koordinasi daring tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk melakukan penertiban menyeluruh, verifikasi data lapangan, serta penegasan status HPL Transmigrasi Siak I secara transparan dan akuntabel sesuai SK HPL Nomor 16. Tahun 1980. Yang telah di terbitkan sesuai dengan pelepasan hutan oleh kementerian kehutanan seluas 10.734 H.
RED
.jpg)