Menimipas Ajukan Penggunaan PNBP Imigrasi untuk Perkuat Balai Pemasyarakatan

Table of Contents


Tangerang, Monitor Pos ~  Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto berencana mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memanfaatkan sebagian kecil pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor keimigrasian. Dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas dan fasilitas balai pemasyarakatan (bapas) guna mendukung penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

“Saya juga mohon izin kepada Pak Menteri Keuangan agar kami bisa menggunakan dari PNBP Imigrasi, tentunya dengan presentasi yang kecil,” ujar Agus saat peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-67 di Kampus Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), Kota Tangerang, Senin (26/1/2026).

Agus menjelaskan, porsi PNBP yang diusulkan untuk dimanfaatkan hanya sekitar 1 persen dari total penerimaan seluruh kantor imigrasi. Dana tersebut diperkirakan mencapai Rp100 miliar hingga Rp150 miliar dan akan dialokasikan untuk perbaikan serta penambahan fasilitas bapas, termasuk ruang bagi tahanan yang selama ini mengalami kelebihan kapasitas.

“Sekitar Rp100 sampai Rp150 miliar ini juga bisa menambah ruangan bagi tahanan yang selama ini overload,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Imipas telah mengajukan penambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kapasitas dan fasilitas bapas sebagai bagian dari persiapan penerapan KUHP dan KUHAP baru. Namun, sesuai arahan Menteri Keuangan, kementerian diminta terlebih dahulu mengoptimalkan anggaran yang telah tersedia.

“Kemarin dari arahan Bapak Menteri Keuangan, gunakan dulu anggaran yang sudah ada, nanti akan diajukan kekurangannya,” kata Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Agus mengungkapkan target PNBP keimigrasian pada 2026 sebesar Rp8,5 triliun. Target tersebut meningkat dibandingkan 2025 yang dipatok Rp6,5 triliun. Peningkatan target ini seiring dengan capaian realisasi PNBP keimigrasian 2025 yang melampaui target dan mencapai Rp10 triliun.

Sebagai upaya mendukung pencapaian target tersebut, Kementerian Imipas menambah 18 kantor imigrasi baru di berbagai wilayah Indonesia. Penambahan ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan negara bukan pajak.

“Dengan penambahan kantor imigrasi, tentunya pelayanan akan lebih dekat dengan masyarakat. Mudah-mudahan juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak,” ujarnya.

Selain membuka kantor imigrasi baru, Kementerian Imipas juga berencana menghadirkan layanan keimigrasian melalui lounge pelayanan di pusat perbelanjaan serta lokasi lain yang diusulkan oleh pemerintah daerah.

“Di samping itu, kami juga akan membuka lounge-lounge pelayanan di mal maupun di tempat-tempat yang diminta para bupati dan wali kota, yang selama ini belum semuanya bisa kami penuhi,” tambah Agus.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menyampaikan bahwa dengan penambahan 18 kantor baru, jumlah kantor imigrasi di Indonesia kini mencapai 151 unit. Menurutnya, keberadaan kantor tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi warga negara Indonesia, tetapi juga bagi warga negara asing yang berada di Tanah Air.

“Terutama dalam hal izin tinggal, koordinasi keimigrasian, dan penanganan pelanggaran,” ujar Yuldi.

Adapun 18 kantor imigrasi baru tersebut tersebar di Morowali (Sulawesi Tengah), Blora (Jawa Tengah), Kulon Progo, Purworejo, Lombok Timur, Garut, Tegal, Bengkulu Utara, Bantaeng, Lubuklinggau, Bone, Pasuruan, Pohuwato, Padangsidimpuan, Tabanan, Klungkung, Tapanuli Utara, dan Mempawah.

@Iyus