Pegawai Inti SPPG Program MBG Diangkat PPPK, BGN Tegaskan Berlaku Terbatas dan Tetap Lewat Seleksi

Table of Contents


Jakarta , Monitor Pos ~  Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menyatakan bahwa pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum Program Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pegawai inti yang dimaksud meliputi kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Menurut Dadan, hampir seluruh pegawai inti SPPG yang telah lama beroperasi akan mulai diangkat sebagai ASN PPPK per 1 Februari 2026.

“Hampir seluruh kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan yang sudah lama beroperasi nanti akan jadi ASN PPPK per tanggal 1 Februari,” kata Dadan Senin (19/1/2026).

Sementara itu, bagi pegawai inti SPPG yang baru bergabung, proses pengangkatan akan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme seleksi lanjutan.

“Yang baru-baru nanti akan dibuka tes lebih lanjut,” ujar Dadan.

Dadan menegaskan, pengangkatan PPPK hanya berlaku bagi tiga jabatan inti tersebut. Posisi lain di luar itu, seperti relawan, tidak termasuk dalam skema pengangkatan ASN karena merupakan bagian dari mitra SPPG.

“Yang menjadi pegawai inti Badan Gizi di setiap SPPG itu ada tiga, kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Relawan itu adalah komponen dari mitra. Tiga komponen Badan Gizi itu dipastikan akan menjadi PPPK,” ucapnya.

Meski demikian, Dadan memastikan seluruh calon ASN PPPK tetap harus mengikuti prosedur seleksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk lulus Computer Assisted Test (CAT).

“Ya tentu lewat tes, semua lewat seleksi. Mereka juga harus lulus tes CAT. Kalau tidak lulus tes ya mereka tidak bisa jadi ASN. Semuanya harus melengkapi berkas, mendaftar, ikut tes, baru dinyatakan lulus,” jelasnya.

Sebelumnya, BGN juga telah merespons adanya penafsiran keliru terhadap Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa frasa “pegawai SPPG” dalam ketentuan tersebut merujuk secara spesifik pada pegawai inti yang memiliki fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional harian SPPG.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik dalam keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026).

Nanik menambahkan, meskipun tidak berstatus sebagai ASN, relawan SPPG tetap memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis.

“Peran relawan sangat krusial dalam ekosistem Program MBG. Namun, secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK,” pungkasnya.