Sikap FPI Terhadap Dewan Perdamaian Gaza Yang Diusung Donald Trump

Table of Contents
Monitor Pos, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Front Persaudaraan Islam (DPP FPI) mengeluarkan Pernyataan Sikap terkait bergabungnya Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza yang diusung oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Dalam pernyataan resmi bernomor 001/PS/DPP-FPI/SYA’BAN/1447 H, FPI menegaskan bahwa amanat Pembukaan UUD 1945 secara tegas mewajibkan Indonesia menentang segala bentuk penjajahan di muka bumi. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia diminta untuk tetap berpegang teguh pada mandat konstitusi dalam menyikapi konflik Palestina.

FPI menilai keterlibatan Indonesia dalam Dewan Perdamaian Gaza harus dijalankan dengan prinsip menjamin kemerdekaan Palestina serta membebaskan Baitul Maqdis dari cengkeraman penjajahan Zionis Israel. Selain itu, FPI menekankan agar forum tersebut tidak dijadikan alat legitimasi neokolonialisme dan neoimperialisme yang selama ini, menurut mereka, dijalankan oleh Amerika Serikat dan sekutunya.

Dalam pernyataan tersebut, FPI juga menuntut agar keterlibatan Indonesia benar-benar berpihak kepada rakyat Palestina, termasuk menjamin pembebasan tahanan politik, menghentikan pembunuhan dan penangkapan terhadap tokoh-tokoh Palestina, serta membuka perbatasan Gaza guna mempermudah masuknya bantuan kemanusiaan.

Lebih lanjut, FPI memperingatkan bahwa apabila keterlibatan Indonesia justru membenarkan kejahatan penjajahan Zionis Israel, maka hal tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat Konstitusi Republik Indonesia.

Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh HB. Muhammad Alattas, Lc., MA selaku Ketua Umum dan HB. Ali Abubakar Alattas, SH selaku Sekretaris Umum, serta dikeluarkan di Jakarta pada 7 Sya’ban 1447 H / 26 Januari 2026 M.