Dirut BPJS Kesehatan Tegaskan Tidak Pasif soal PBI Nonaktif, Rapat dengan Komisi IX DPR Sempat Memanas

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti merespons keras kritik anggota DPR terkait polemik penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinilai berdampak pada masyarakat, termasuk pasien berpenyakit katastropik. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/2/2026), yang sempat berlangsung dengan tensi tinggi.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, mempertanyakan kinerja BPJS Kesehatan yang dinilai tidak proaktif memilah data peserta PBI nonaktif, khususnya yang mengidap penyakit katastropik atau penyakit berat yang membutuhkan penanganan medis khusus.

“Ke depan kita minta BPJS tidak hanya pasif apa adanya menerima data penonaktifan dari Kemensos,” ujar Zainul dalam rapat tersebut.

Ia juga menyayangkan tidak adanya masukan dari BPJS Kesehatan kepada Menteri Sosial Saifullah Yusuf bahwa dari 11 juta PBI yang dinonaktifkan, terdapat sekitar 120 ribu peserta dengan penyakit katastropik.

Menanggapi hal itu, Ali Ghufron menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak tinggal diam. “BPJS diam, begitu? Enggak. Kerja, Pak,” ujarnya.

Ali menjelaskan bahwa persoalan tersebut muncul karena kebijakan penonaktifan 11 juta PBI dieksekusi dalam waktu yang sangat singkat. Penonaktifan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan diundangkan pada 22 Januari 2026.

BPJS Kesehatan, lanjutnya, baru menerima surat terkait penonaktifan tersebut pada 27 Januari 2026, sementara kebijakan itu mulai berlaku efektif pada 1 Februari 2026.

“Terus, 1 Februari sudah berlaku, harus berlaku. Berapa hari itu? Seminggu enggak sampai,” kata Ali.

Ia menilai waktu yang tersedia tidak memungkinkan BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi secara menyeluruh maupun memilah data peserta terdampak di seluruh Indonesia dalam hitungan hari.

“Kalau Bapak bisa kerja seperti itu, saya gaji. Bapak minta berapa? Bener,” ucap Ali menanggapi kritik tersebut.

Zainul kemudian menyinggung sistem teknologi informasi (IT) BPJS Kesehatan yang selama ini disebut mumpuni. Ali kembali menekankan bahwa kendala utama adalah keterbatasan waktu, bukan kapasitas sistem.

Dalam perkembangan selanjutnya, melalui rapat DPR pada Senin (9/2/2026), penonaktifan 11 juta PBI tersebut diputuskan untuk ditunda selama tiga bulan guna memberikan waktu verifikasi dan penataan data.

“Tiga bulan cukup lah. Tapi kalau kurang dari seminggu, ya berat, seluruh Indonesia,” ujar Ali.

Terkait peserta PBI nonaktif yang mengidap penyakit katastropik, Ali menyatakan bahwa permasalahan tersebut pada prinsipnya telah ditangani. Berdasarkan data final BPJS Kesehatan, jumlah peserta PBI nonaktif yang teridentifikasi berpenyakit katastropik mencapai 102.921 orang.

“Sebetulnya yang butuh cuci darah hingga penyakit kronis itu sudah selesai. Yang belum selesai yang 11 juta yang mungkin tidak berpenyakit yang berbiaya katastropik,” katanya.

Sebelumnya, data awal menyebutkan terdapat sekitar 120 ribu peserta PBI nonaktif dengan penyakit katastropik. Setelah diverifikasi, Kementerian Sosial menyebut jumlahnya 106 ribu, dan angka akhir menurut BPJS Kesehatan menjadi 102.921 peserta.

Rapat tersebut menegaskan pentingnya sinkronisasi data dan koordinasi lintas kementerian/lembaga agar kebijakan yang menyangkut jutaan masyarakat miskin dapat dijalankan secara lebih terencana dan tidak menimbulkan dampak pelayanan kesehatan di lapangan.

Ali Amran.C.ILJ.