Hoaks MBG Dibagikan Saat Sahur, BGN Tegaskan Distribusi Sesuai Surat Edaran Resmi

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ Beredar di media sosial video yang mengolok-olok seolah-olah Badan Gizi Nasional (BGN) akan membagikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada waktu sahur selama bulan Ramadan. Informasi tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.

Penegasan itu disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, Minggu (22/2). Ia menekankan bahwa mekanisme distribusi MBG selama Ramadan telah diatur secara resmi dan tidak mencakup pembagian makanan pada dini hari.

BGN tetap melaksanakan MBG sesuai dengan Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447H/2026M serta Libur Tahun Baru Imlek 2026. Dalam ketentuan tersebut, tidak terdapat skema pembagian makanan saat sahur.

“Perlu kami luruskan, MBG selama Ramadan hanya didistribusikan pada hari Senin dan Kamis dengan jam layanan resmi pukul 08.00–09.00 WIB dan 11.00–12.00 WIB. Tidak ada pembagian saat sahur,” tegas Nanik.

Ia menjelaskan, jadwal tersebut berlaku untuk seluruh mekanisme layanan, baik pengambilan langsung di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengantaran ke sekolah, maupun distribusi melalui titik serah terima terjadwal.

Khusus untuk sekolah berasrama dan pesantren, pengolahan makanan dilakukan pada siang hari dan disajikan saat berbuka puasa sesuai koordinasi dengan pihak satuan pendidikan.

BGN juga menyampaikan bahwa pada awal Ramadan, yakni 18–22 Februari 2026, tidak dilakukan pendistribusian MBG. Layanan kembali berjalan mulai Senin, 23 Februari 2026, dengan tetap mengikuti pola distribusi dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.

Untuk wilayah dengan mayoritas penerima manfaat menjalankan ibadah puasa, MBG diberikan dalam bentuk paket makanan kemasan sehat yang dapat dikonsumsi saat berbuka puasa atau secara bertahap. Paket tersebut diproduksi dan dikemas oleh SPPG dengan tetap memenuhi standar gizi seimbang serta keamanan pangan.

“Jadwal dan mekanisme sudah diatur jelas dalam Surat Edaran. Kami mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh konten yang menyesatkan serta selalu merujuk pada informasi resmi,” ujar Nanik.

@Iyus