Kades Ambal-Ambil Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Saiful Anwar terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dalam pengelolaan dana desa periode 2021–2022.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, Saiful diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp448.222.632,51. Nilai tersebut merupakan akumulasi kerugian negara dari pengelolaan dana desa selama dua tahun anggaran.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah mencederai amanah masyarakat desa.
“Terdakwa kami tuntut 2 tahun 6 bulan penjara. Kami juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp448 juta lebih,” ujar Ferry.
Dalam pertimbangannya, JPU menyebut hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat serta menghambat program pembangunan desa. Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Saiful Anwar, yang menjabat sebagai Kepala Desa Ambal-Ambil periode 2019–2025, didakwa melakukan praktik koruptif sejak Januari 2021 hingga Desember 2022. Dalam dakwaan primair, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena diduga secara melawan hukum memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.
Sementara dalam dakwaan subsidair, jaksa menjeratnya dengan Pasal 3 undang-undang yang sama terkait penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang ada padanya karena jabatan. Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Modus yang digunakan, menurut jaksa, adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa untuk sejumlah proyek pembangunan. Terdapat dugaan praktik mark up anggaran yang mengakibatkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
S Aminah Firdaus
