Kementerian PANRB Perkuat Sistem Merit dan Manajemen Talenta Nasional dalam Transformasi ASN

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ Pembangunan sumber daya manusia (SDM) aparatur menjadi salah satu prioritas utama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam mendorong transformasi tata kelola pemerintahan. Penguatan sistem merit dan manajemen talenta nasional menjadi arah kebijakan strategis guna mewujudkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional dan berintegritas.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui penyusunan Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Merit dalam Manajemen ASN. Regulasi ini dirancang untuk menajamkan implementasi sistem merit agar tidak sekadar bersifat administratif, melainkan berdampak nyata terhadap peningkatan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto menyampaikan, urgensi penguatan sistem merit harus dapat dirasakan manfaatnya oleh organisasi, ASN, hingga masyarakat luas.

“Dengan penajaman ini, sistem merit diharapkan tidak lagi dipahami sebagai pemenuhan aspek administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen yang berdampak pada peningkatan kualitas kinerja ASN dan kinerja organisasi,” ujar Purwadi saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 19/2025 di Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Ia menegaskan, regulasi tersebut bertujuan menghasilkan ASN yang berintegritas, profesional, netral, serta bebas dari intervensi politik dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. Melalui kebijakan ini, ASN juga diharapkan semakin kompeten dalam merumuskan kebijakan publik, memberikan pelayanan, dan menjalankan peran sebagai perekat persatuan bangsa.

“Peraturan Menteri tersebut bukan sekadar regulasi administratif, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memastikan bahwa sistem merit benar-benar berjalan dalam praktik, mulai dari perencanaan kebutuhan, pengisian jabatan, pengembangan karier, hingga manajemen talenta ASN,” tegasnya.

Merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sistem merit merupakan penyelenggaraan manajemen ASN berdasarkan prinsip meritokrasi, yakni pengelolaan SDM yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, serta integritas dan moralitas. Dalam konteks ini, komitmen pimpinan kementerian/lembaga menjadi faktor kunci agar sistem merit benar-benar hidup dalam praktik birokrasi.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menekankan pentingnya integrasi sistem merit dengan manajemen talenta guna membangun kepercayaan publik terhadap kualitas ASN.

“Tantangan kita ke depan adalah membangun kepercayaan publik, sehingga perlu upaya peningkatan kualitas ASN agar mendapatkan apresiasi. Sistem merit harus sejalan dengan manajemen talenta,” ujarnya.

Dalam kerangka baru tersebut, sistem merit menjadi fondasi utama dalam pengisian jabatan, pengembangan karier, serta perencanaan suksesi berbasis talenta terbaik di setiap instansi. Pemerintah juga melakukan penajaman terhadap delapan aspek sistem merit yang harus diterapkan secara utuh dan terintegrasi.

Delapan aspek tersebut meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan kompetensi, manajemen kinerja, manajemen talenta, pola karier, promosi dan mutasi, serta digitalisasi manajemen ASN.

“Melalui peraturan ini, delapan aspek tersebut harus dipandang sebagai satu kesatuan proses manajemen ASN,” tambah Aba.

Dalam model terbaru, pengukuran maturitas sistem merit didukung oleh survei kepuasan dan keterikatan ASN serta faktor koreksi lainnya. Penilaian dilakukan melalui tiga tingkat penyelenggaraan, yakni ketersediaan, kualitas, dan pemanfaatan.

Dengan penguatan regulasi dan integrasi manajemen talenta, pemerintah berharap sistem merit benar-benar menjadi pilar utama dalam membangun birokrasi yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.

Mutiara NA