Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar atas Pelanggaran Penggunaan TKA Tanpa RPTKA

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,17 miliar kepada PT BAP setelah pengawas ketenagakerjaan menemukan pelanggaran penggunaan tenaga kerja asing (TKA) tanpa pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Temuan tersebut diperoleh dalam rangkaian inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 27 Oktober hingga 1 November 2025 di Kawasan Industri Ketapang. Denda tersebut telah dibayarkan ke kas negara pada 26 Januari 2026.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker dan K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa penegakan aturan penggunaan TKA merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan di pasar kerja nasional.

“Ini bukan semata urusan administrasi. Kepatuhan terhadap RPTKA adalah cara kita menjaga keadilan dan memastikan prioritas kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia tetap terlindungi,” ujar Ismail dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Ismail menjelaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki pemberi kerja sebelum mempekerjakan TKA, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

“Aturannya jelas. Pemberi kerja wajib memenuhi RPTKA sebelum TKA bekerja. Jika tidak dipenuhi, konsekuensinya juga jelas,” katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, pengawas ketenagakerjaan Kemnaker mendapati sebanyak 164 warga negara asing melakukan aktivitas kerja di area PT BAP tanpa pengesahan RPTKA. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemnaker menerbitkan Nota Pemeriksaan I sebagai bentuk peringatan sekaligus perintah perbaikan agar perusahaan segera mematuhi ketentuan penggunaan TKA.

Selanjutnya, Kemnaker menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Nomor 5/6/AS.00.01/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026 tentang pengenaan sanksi administratif denda kepada PT BAP. Total denda yang dibayarkan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tersebut dikenakan atas penggunaan 164 TKA tanpa pengesahan RPTKA, dengan masa kerja yang bervariasi antara satu hingga lima bulan.

“Sanksi ini merupakan instrumen penegakan hukum. Tujuannya untuk memastikan kepatuhan dan memberikan efek jera agar praktik serupa tidak terulang,” tegas Ismail.

Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldy Umar, menyampaikan bahwa pembayaran denda pada 26 Januari 2026 menjadi bukti tindak lanjut yang konkret atas hasil pengawasan.

“Yang paling penting, temuan tidak berhenti di atas kertas. Kewajiban dijalankan dan denda masuk ke kas negara. Ini menjadi sinyal bahwa pengawasan ketenagakerjaan berjalan dan memiliki dampak nyata,” ujar Rinaldy.

Rinaldy menambahkan bahwa penertiban penggunaan TKA berdampak langsung bagi kepentingan publik. Kepatuhan terhadap aturan akan melindungi peluang kerja tenaga kerja lokal, menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi perusahaan yang patuh, serta memperkuat kepastian hukum di dunia ketenagakerjaan.

Kemnaker, lanjut Rinaldy, akan terus memperkuat pengawasan melalui inspeksi mendadak dan pemeriksaan berkelanjutan.

“Pengawasan penggunaan TKA dan norma ketenagakerjaan lainnya, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja (K3), akan terus ditingkatkan sepanjang 2026. Negara harus hadir untuk memastikan tempat kerja yang tertib, adil, dan aman,” pungkasnya.

Ali Amran.C.ILJ