Kemnaker Evaluasi Penerapan K3 di PT ASL Shipyard Indonesia Pasca Kecelakaan Kerja

Table of Contents


Batam, Monitor Pos – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di PT ASL Shipyard Indonesia, Batam, Kepulauan Riau, menyusul terjadinya sejumlah kecelakaan kerja di perusahaan galangan kapal tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan perusahaan belum menindaklanjuti sebagian besar pelanggaran yang sebelumnya ditemukan dalam Nota Pemeriksaan I oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

“Evaluasi dilakukan untuk menindaklanjuti jawaban perusahaan atas Nota Pemeriksaan I. Hasilnya, masih ada lima dari tujuh temuan pelanggaran yang belum dipenuhi. Kami minta Mei ini seluruh temuan pengawas ketenagakerjaan diselesaikan,” kata Yassierli saat meninjau galangan kapal PT ASL Shipyard Indonesia di Batam, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker telah melakukan verifikasi langsung di lapangan guna memastikan kondisi aktual penerapan K3 di perusahaan tersebut. Manajemen PT ASL Shipyard Indonesia, lanjutnya, telah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan seluruh temuan pelanggaran paling lambat Mei 2026.

“Termasuk komitmen melakukan audit eksternal Sistem Manajemen K3 (SMK3) oleh lembaga independen. Untuk industri berisiko tinggi seperti galangan kapal, audit ini mendesak dilakukan demi melindungi pekerja dan menjaga keberlangsungan usaha,” ujarnya.

Menurut Yassierli, evaluasi tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memastikan setiap kecelakaan kerja ditangani secara serius, termasuk menelusuri akar penyebab dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

“Pemerintah akan memperkuat pengawasan, penegakan hukum, dan pembinaan K3 agar tragedi seperti ini tidak terjadi lagi di mana pun di Indonesia,” tegasnya.

Ia menambahkan, keselamatan dan kesehatan kerja harus menjadi prioritas utama setiap perusahaan, terlebih pada sektor dengan tingkat risiko tinggi seperti industri galangan kapal.

“Nyawa setiap pekerja sangat berharga. Perusahaan wajib menjadikan K3 sebagai prioritas utama,” katanya.

Terkait kecelakaan yang terjadi di PT ASL Shipyard Indonesia, Yassierli menegaskan bahwa setiap kelalaian terhadap keselamatan pekerja harus ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Negara berdiri bersama para pekerja dan keluarga korban. Bagi dunia usaha, pelanggaran K3 ini adalah peringatan keras. Penerapan norma K3 itu wajib, bukan pilihan,” pungkasnya.

Laras