Kemnaker Tetapkan 2026 sebagai Momentum Penguatan Hubungan Industrial Nasional
Arah kebijakan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Indah Anggoro Putri, dalam Town Hall Meeting Kemnaker di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
“Kami ingin membangun sistem hubungan industrial yang tidak reaktif terhadap konflik, tetapi mampu mencegah potensi perselisihan sejak awal. Hubungan industrial harus memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus kepastian bagi dunia usaha,” ujar Indah.
Penguatan Regulasi dan Tata Kelola
Pada aspek regulasi dan tata kelola perusahaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kapasitas penyusunan Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di 1.744 perusahaan serta penerapan struktur dan skala upah di 1.459 perusahaan.
Selain itu, diseminasi pola hubungan kerja baru akan dilakukan kepada 1.200 orang, penerapan prinsip non-diskriminasi didorong di 700 tempat kerja, serta fasilitasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) diperkuat.
“Penguatan regulasi di tingkat perusahaan menjadi kunci. Perusahaan harus memiliki aturan kerja yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif agar hubungan industrial berjalan sehat,” tegasnya.
Perluasan Jaminan Sosial dan Kesejahteraan
Di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan peningkatan kepesertaan sebanyak 416.000 pekerja Penerima Upah (PU) dan 2.751.400 pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Upaya tersebut disertai pemberian fasilitas kesejahteraan bagi 830 pekerja serta sosialisasi program rumah murah bersubsidi kepada 10.000 pekerja/buruh. Langkah ini dinilai penting untuk memperluas perlindungan sosial dan meningkatkan kesejahteraan pekerja secara berkelanjutan.
Penguatan Kelembagaan dan Sistem Peringatan Dini
Penguatan kelembagaan hubungan industrial juga menjadi prioritas melalui pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit di 5.256 perusahaan, edukasi pencatatan dan verifikasi serikat pekerja kepada 220 orang, serta pembinaan dialog sosial inovatif dan produktif bagi 300 orang.
Sebagai langkah preventif, Kemnaker melakukan pemetaan kerawanan hubungan industrial dan penguatan sistem peringatan dini di 787 perusahaan. Strategi ini diharapkan mampu menekan potensi konflik sebelum berkembang menjadi perselisihan yang merugikan pekerja maupun kegiatan usaha.
Peningkatan Kompetensi Mediator
Dalam aspek penyelesaian perselisihan, Ditjen PHI dan Jamsos menargetkan pembinaan teknis kepada 500 orang serta penguatan kompetensi 707 mediator hubungan industrial. Selain itu, ditargetkan penyelesaian 140 perkara di luar pengadilan, peningkatan kompetensi bagi 920 mediator, pelaksanaan uji kompetensi sebanyak tiga kali, serta penyusunan instrumen penilaian kinerja mediator.
“Angka-angka ini menunjukkan keseriusan kami. Tahun 2026 adalah tahun penguatan sistem agar pekerja terlindungi, dialog sosial semakin kokoh, dan potensi konflik dapat ditekan. Ini adalah bentuk nyata keberpihakan negara kepada pekerja,” ujar Indah.
Dengan penguatan regulasi, perluasan perlindungan sosial, pembenahan kelembagaan, serta peningkatan kapasitas mediator, Kemnaker menargetkan terwujudnya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan, adaptif, dan transformatif sebagai fondasi stabilitas ketenagakerjaan nasional.
Ali Amran,C.ILJ
