Kemnaker–ALPK3I Buka Program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum Gratis, Peserta Hanya Bayar PNBP
Dalam program ini, peserta tidak dipungut biaya pelatihan/pembinaan. Namun demikian, peserta tetap dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 untuk penerbitan sertifikat pembinaan pelatihan K3, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3, serta evaluasi SKP, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa program ini dirancang untuk memperluas kesempatan masyarakat dalam memperoleh kompetensi K3 yang kredibel dan terstandar.
“Kami ingin lebih banyak tenaga kerja Indonesia berperan strategis menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujar Menaker Yassierli melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (14/2/2026).
Menurutnya, penguatan K3 merupakan bagian penting dari upaya membangun budaya kerja yang melindungi pekerja sekaligus mendukung transformasi industri yang berkelanjutan.
“K3 adalah hak setiap pekerja, dan kompetensi K3 perlu dapat diakses oleh siapa pun yang berkeinginan belajar dan berkontribusi,” kata Yassierli.
Program ini hadir di tengah kebutuhan masyarakat terhadap pembinaan dan sertifikasi K3 yang lebih terjangkau. Selama ini, biaya pelatihan/pembinaan Ahli K3 Umum yang diselenggarakan Perusahaan Jasa K3 (PJK3) bervariasi mengikuti kebijakan dan kebutuhan operasional masing-masing penyelenggara. Melalui program yang diselenggarakan Kemnaker ini, peserta tidak dipungut biaya pelatihan/pembinaan.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kemnaker, Ismail Pakaya, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian pembinaan diselenggarakan tanpa biaya pelatihan/pembinaan, sementara PNBP Rp420.000 diberlakukan khusus untuk penerbitan sertifikat dan SKP.
Ia mengungkapkan, tingginya minat masyarakat menunjukkan kebutuhan nyata terhadap pembinaan K3 yang terjangkau dan kredibel. Karena antusiasme tersebut, target peserta yang semula ditetapkan sebanyak 1.500 orang ditingkatkan menjadi 3.000 orang.
Ismail menambahkan, pembinaan dirancang secara komprehensif dengan materi yang mencakup regulasi K3 nasional, teknik identifikasi bahaya dan pengendalian risiko, investigasi kecelakaan kerja, serta penyusunan sistem manajemen K3 yang berkelanjutan.
“Dengan kegiatan ini, kami ingin melahirkan Ahli K3 yang kritis, berani, dan mampu menjadi agen perubahan di tempat kerja masing-masing,” imbuhnya.
Pembinaan dan Sertifikasi Ahli K3 Umum akan dilaksanakan secara daring pada 25 Februari hingga 12 Maret 2026. Pendaftaran dibuka hingga 16 Februari 2026 melalui tautan resmi: bit.ly/AHLIK3UMUMGRATIS.
Chikita

