KPK Ungkap Tren Suap Gunakan Emas, PPATK Tegaskan Modus Telah Terdeteksi Sejak Lama
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi penggunaan logam mulia dalam transaksi ilegal bahkan sebelum tahun 2010. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penguatan regulasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.
“Kami sudah menemukan fenomena emas dipakai untuk suap sejak lama. Analisis pertama terkait pembayaran ilegal melalui penggunaan instrumen logam mulia atau emas pernah kami temukan bahkan sebelum tahun 2010,” ujar Ivan, Sabtu (7/2/2026).
Sebagai respons atas berbagai temuan tersebut, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selain itu, penguatan regulasi juga dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ivan menjelaskan, berdasarkan ketentuan tersebut, setiap pedagang permata, perhiasan, atau logam mulia diwajibkan melaporkan transaksi bernilai besar kepada PPATK.
“Setiap pedagang permata, perhiasan, atau logam mulia wajib melaporkan kepada PPATK transaksi di atas Rp500 juta,” katanya.
Ia menegaskan bahwa PPATK memiliki berbagai metode analisis untuk menelusuri dan mengungkap beragam modus suap, termasuk yang menggunakan emas sebagai alat pembayaran.
“PPATK tetap bisa melakukan penelusuran dengan metode yang kami miliki,” tegas Ivan.
Sebelumnya, KPK juga mencatat adanya peningkatan praktik suap dengan menggunakan barang berukuran kecil namun bernilai tinggi, salah satunya emas. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut tren tersebut sejalan dengan kenaikan harga emas dalam beberapa bulan terakhir.
“Tren yang disampaikan memang benar, apalagi sekarang tren harga emas yang dalam beberapa bulan terakhir terus meningkat,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Asep mengungkapkan, harga emas sempat menembus lebih dari Rp3 juta per gram. Kondisi tersebut membuat emas kerap dipilih pelaku suap karena bentuknya ringkas, mudah dibawa, dan secara fisik merupakan barang legal, namun memiliki nilai ekonomi yang tinggi.
“Barang yang digunakan untuk memberikan suap biasanya barang-barang yang ringkas, kecil, tetapi bernilai besar. Yang legal, artinya secara bentuk barangnya legal,” jelasnya.
Selain emas, mata uang asing juga kerap ditemukan sebagai barang bukti dalam kasus suap. KPK mencatat, dalam sejumlah operasi tangkap tangan (OTT), penyidik beberapa kali menyita emas sebagai bagian dari barang bukti.
“Membawanya mudah, ringkas, dan tidak berat. Begitu pula dengan emas, memang betul trennya seperti itu. Beberapa kali kami mendapatkan barang bukti saat OTT berupa emas, sehingga kami semakin waspada,” pungkas Asep.
Tony Fermana
.jpg)