Menaker Dorong BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Transformasi “Beyond Care Insurance”
“BPJS Ketenagakerjaan jangan hanya datang saat musibah sudah terjadi. Beyond care menuntut BPJS hadir lebih dulu dengan cara mencegah kecelakaan kerja, bukan sekadar membayar klaim,” kata Yassierli saat memberikan pengarahan kepada Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan periode 2026–2031 di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurut dia, penguatan visi tersebut harus ditopang langkah organisasi yang jelas. Yassierli menyarankan pembentukan struktur khusus yang membidangi program care dengan fokus pada dua aspek utama, yakni promotif dan preventif.
Aspek promotif menekankan pendekatan edukatif melalui sosialisasi dan penguatan kesadaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Sementara aspek preventif berfokus pada upaya pencegahan serta mitigasi risiko sebelum kecelakaan terjadi, sehingga perlindungan tidak berhenti pada layanan pascakejadian.
“Beyond care ini penting karena keselamatan kerja bukan sekadar statistik, melainkan menyangkut nyawa manusia. Definisi promotif dan preventif harus jelas, ada target-target yang terukur, memiliki hasil yang bisa dievaluasi, dan dananya dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel ke publik,” ujar Yassierli.
Dalam pengarahan tersebut, Yassierli juga menyoroti sejumlah tantangan bagi jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru. Pertama, perlunya memperluas cakupan kepesertaan, khususnya bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU).
“Kita telah melakukan berbagai upaya sosialisasi bersama, namun tantangan terbesarnya memang berada di sektor informal. Berbeda dengan pekerja formal yang memiliki gaji atau upah, pekerja informal sering kali memiliki keterbatasan finansial dan tidak memiliki tabungan khusus,” katanya.
Ia menekankan bahwa perlindungan sosial bagi pekerja informal bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban negara yang harus dipenuhi melalui skema dan inovasi yang adaptif terhadap karakteristik sektor tersebut.
Kedua, Yassierli menyoroti pentingnya aspek aktuaria dalam setiap kebijakan stimulus, termasuk pemberian diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta BPU sektor transportasi yang saat ini diterapkan. Ia meminta direksi melakukan kajian mendalam agar kebijakan tersebut tetap menjaga keberlanjutan fiskal serta ketahanan dana jangka panjang.
Ketiga, ia mengingatkan pentingnya sense of crisis dan integritas tinggi dalam tata kelola lembaga. Seluruh jajaran diminta bekerja secara profesional dan transparan guna memastikan pengelolaan dana dan investasi benar-benar memberikan manfaat optimal bagi pekerja.
Terakhir, Yassierli menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan harus selalu selaras dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam mencapai target pembangunan ketenagakerjaan nasional. Kementerian berperan sebagai regulator, sementara BPJS Ketenagakerjaan sebagai pelaksana dalam menyediakan jaring pengaman sosial bagi tenaga kerja.
“Nama Ketenagakerjaan yang kita sandang bersama bukan sekadar identitas, melainkan mandat untuk bergerak dalam satu napas visi yang sama. Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan harus selaras dan saling melengkapi; kita adalah satu ekosistem besar yang bertanggung jawab atas kesejahteraan dan produktivitas seluruh tenaga kerja Indonesia,” kata Yassierli.
Ali Amran,C.ILJ.
