Menaker Yassierli Ajak K/L Perkuat Komitmen Serap Tenaga Kerja Disabilitas
Ajakan tersebut disampaikan Menaker dalam Forum Sekretaris Kementerian/Lembaga yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Menaker menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk bekerja dan memperoleh penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.
“Kami ingin isu ketenagakerjaan itu inklusif. Penyandang disabilitas berhak mendapatkan akses dan kesempatan yang sama, dan itu adalah amanat konstitusi kita,” ujar Yassierli.
Ia mengingatkan bahwa terdapat ketentuan yang mewajibkan instansi pemerintah serta BUMN dan BUMD mempekerjakan paling sedikit 2 persen tenaga kerja disabilitas dari total jumlah pegawai. Untuk itu, ia mendorong seluruh K/L memastikan implementasi regulasi tersebut berjalan optimal dan terukur.
Sebagai bentuk komitmen, Kemnaker memiliki Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Khusus yang terus mengembangkan program pelatihan dan penempatan bagi penyandang disabilitas, khususnya tuna netra, tuna rungu, dan tuna daksa. Program tersebut dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi yang selaras dengan kebutuhan dunia kerja.
Selain penguatan inklusi ketenagakerjaan, Menaker juga mengajak K/L memperluas kolaborasi di bidang pelatihan vokasi. Saat ini, Kemnaker memiliki 42 Balai dan Satuan Pelaksana Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang tersebar di berbagai daerah.
“Saya berharap para Sekretaris Kementerian/Lembaga dapat menghubungi kami agar kita bisa mengeksekusi program kerja kolaboratif, termasuk pelatihan vokasi yang mampu mengantarkan peserta memperoleh pekerjaan atau untuk berwirausaha,” kata Yassierli.
Ia menegaskan, Kemnaker siap menyediakan fasilitas pelatihan, instruktur, penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), hingga sertifikasi untuk mendukung kerja sama lintas sektor sesuai kebutuhan masing-masing K/L.
Dalam forum tersebut, Menaker juga menekankan pentingnya penguatan kolaborasi dalam pengembangan sistem informasi pasar kerja agar kebijakan pelatihan semakin tepat sasaran dan responsif terhadap dinamika kebutuhan industri.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan dalam melaporkan lowongan kerja sesuai Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 masih di bawah 10 persen.
“Karena itu, kami mengajak bapak/ibu dari kementerian/lembaga yang memiliki jejaring perusahaan untuk mendorong pelaporan lowongan melalui SIAPkerja atau Karirhub,” ujar Cris.
Melalui penguatan komitmen lintas kementerian dan lembaga, pemerintah berharap tercipta ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif, transparan, dan mampu membuka akses yang setara bagi seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas.
Ali Amran.C.ILJ
