Menteri PANRB Dukung Penguatan Kelembagaan dan Tata Kelola Kementerian Hukum

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ Rini Widyantini mendukung penataan dan penguatan kelembagaan serta tata kelola di Kementerian Hukum. Dukungan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun birokrasi yang tangguh, adaptif, dan berdaya saing di tengah dinamika penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Menteri Rini, pemerintah menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan lembaga yang kuat agar negara memiliki daya tahan sekaligus daya saing.

"Karena itu, transformasi tata kelola diarahkan untuk membangun birokrasi yang responsif dan memperkuat koordinasi antarlembaga," ujarnya usai bertemu Wakil Menteri Hukum di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Menteri Rini menegaskan bahwa reformasi birokrasi bukan sekadar pembenahan administrasi, melainkan transformasi pemerintahan secara menyeluruh. Transformasi tersebut mencakup enam aspek utama, yakni kelembagaan, proses bisnis, sumber daya manusia aparatur, manajemen kinerja, transformasi digital pemerintah, serta pelayanan publik.

Lebih lanjut dijelaskan, penataan unit organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum. Usulan penataan tersebut didasarkan pada hasil refleksi dan evaluasi organisasi secara holistik guna mengakselerasi kinerja yang berdampak langsung kepada masyarakat, selaras dengan dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan mandat peraturan perundang-undangan.

"Namun demikian, sejalan dengan usulan yang disampaikan, usulan Kementerian Hukum difokuskan pada penataan jangka pendek ke menengah melalui perubahan Perpres Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum," ungkapnya.

Ia juga menambahkan bahwa penataan dan penambahan jumlah jabatan manajerial di Kementerian Hukum dimungkinkan sepanjang memenuhi beban kerja dan arah kebijakan kelembagaan, termasuk kebijakan penyederhanaan birokrasi. Meski demikian, penambahan jabatan manajerial harus dilakukan secara selektif dan berbasis kebutuhan organisasi.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan apresiasi atas dukungan Menteri PANRB dalam penguatan tata kelola kelembagaan di Kementerian Hukum.

"Dengan penguatan organisasi, Kementerian Hukum akan lebih optimal dalam melaksanakan program presiden, yaitu Asta Cita," ujarnya.

Mutiara NA