Ombudsman RI Nilai Pengawasan Pembayaran THR Keagamaan Belum Optimal, 652 Pengaduan Belum Tuntas
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan bahwa berbagai laporan tersebut menunjukkan adanya persoalan berulang yang memerlukan pembenahan menyeluruh, baik pada aspek pengawasan maupun penyelesaian pengaduan.
“Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif, serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas. Mulai dari penyelesaian pengaduan yang menjadi ‘utang’ dari tahun-tahun sebelumnya hingga menuntaskan akar persoalan sistemik agar tidak terus berulang,” ujar Robert di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (23/2/2026).
Tegaskan Sanksi dan Langkah Antisipatif
Ombudsman RI menekankan pentingnya penegasan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR Keagamaan. Menurut Robert, ketidakpatuhan perusahaan merupakan persoalan sistemik yang berulang setiap tahun dan membutuhkan langkah tegas dari pemerintah.
Selain penegakan sanksi, pemerintah juga didorong untuk menyusun langkah antisipatif secara kolaboratif, khususnya di wilayah dengan konsentrasi industri tinggi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Perkuat Kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan
Rekomendasi kedua yang disampaikan Ombudsman adalah penguatan kapasitas Pengawas Ketenagakerjaan. Robert menegaskan bahwa kualitas, kuantitas, dan integritas personel pengawas merupakan faktor krusial dalam menjamin perlindungan pekerja.
“Selain penambahan personel, diperlukan pula proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan,” ujarnya.
Penguatan kapasitas ini dinilai penting agar pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memastikan kepatuhan substansial perusahaan terhadap kewajiban normatif pekerja.
Integrasi Pos Pengaduan THR
Selanjutnya, Ombudsman RI mendorong integrasi pos pengaduan pembayaran THR agar lebih efektif dan terkoordinasi. Robert menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) perlu terbuka untuk menyinergikan proses bisnis posko THR hingga ke tingkat daerah.
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin efektivitas penyelesaian pengaduan serta memastikan pekerja yang mengalami maladministrasi memperoleh kepastian layanan dalam memperjuangkan hak normatifnya.
“THR Keagamaan adalah hak normatif pekerja. Maladministrasi dalam pendistribusiannya jelas mencederai hak dan keadilan dalam hubungan industrial sebagai norma yang wajib dipatuhi pemberi kerja. Karena itu, pemerintah harus memastikan pengawasan dilakukan secara efektif dan menyeluruh, termasuk memastikan kapan, dalam bentuk apa, dan bagaimana setiap pekerja memperoleh THR tanpa penundaan, terlayani apabila mengadu, serta terbebas dari diskriminasi dan segala bentuk maladministrasi,” tegas Robert.
Posko THR 2026 dan Pengawasan Preventif
Menjelang pembayaran THR Keagamaan 2026, Ombudsman RI akan berkolaborasi dengan Kemnaker dan sejumlah pemerintah daerah untuk menyelenggarakan Posko THR Keagamaan. Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik di bidang ketenagakerjaan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan, penguatan koordinasi kelembagaan, serta monitoring penyelesaian pengaduan.
Sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI juga mendorong masyarakat yang mengalami atau menyaksikan maladministrasi dalam pembayaran THR Keagamaan untuk melapor. Langkah partisipatif ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mencegah praktik-praktik yang merugikan pekerja di masa mendatang.
@Iyus
