Ombudsman RI Sampaikan Tindakan Korektif atas Pelayanan SPHP Beras

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~  Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan Tindakan Korektif kepada Kementerian Pertanian, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Perum Bulog terkait penyelenggaraan pelayanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Beras. Penyampaian tersebut disampaikan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).

Yeka menjelaskan bahwa Ombudsman RI, sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik, memiliki tugas dan fungsi untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, termasuk dalam layanan SPHP beras yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan daerah.

“Ombudsman RI memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap pelayanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beras yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ujar Yeka.

Dalam hasil pengawasan tersebut, Ombudsman RI menetapkan tiga Tindakan Korektif yang mencakup perbaikan kebijakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), perbaikan kebijakan stabilitas pasokan beras, serta perbaikan kebijakan stabilisasi harga beras.

Pada aspek perbaikan kebijakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), Ombudsman RI meminta Kepala Badan Pangan Nasional untuk merancang kebijakan pengadaan beras dalam negeri yang mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI). Selain itu, Ombudsman juga meminta Menteri Pertanian, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Pusat Statistik, serta Direktur Utama Perum Bulog untuk mengintegrasikan data harga, produksi, konsumsi, distribusi, dan stok beras melalui program Satu Data Indonesia.

“Data tersebut harus dapat diakses secara real time oleh kementerian dan lembaga terkait untuk mitigasi permasalahan stok dan distribusi, seperti penumpukan di gudang maupun kenaikan harga di pasaran akibat penyaluran CBP yang tidak konsisten,” jelas Yeka.

Terkait perbaikan kebijakan stabilitas pasokan beras, Ombudsman RI meminta Kepala Badan Pangan Nasional untuk melakukan penyempurnaan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan SPHP Beras di tingkat konsumen periode Juli–Desember 2025. Penyempurnaan tersebut meliputi kepastian jadwal dan wilayah penyaluran sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP), perluasan serta optimalisasi saluran distribusi melalui peran distributor dan penggilingan padi, serta penguatan digitalisasi data distribusi SPHP.

Perbaikan juga mencakup penyesuaian kemasan beras agar selaras dengan preferensi konsumen di masing-masing wilayah. Selain itu, Ombudsman RI meminta Badan Pangan Nasional untuk melakukan perbaikan terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, yang dinilai berdampak pada stabilisasi pasokan beras umum.

Kepada Satuan Tugas (Satgas) Pangan bersama aparat penegak hukum, Ombudsman RI mendorong penerapan prinsip ultimum remedium dalam penegakan hukum tata niaga beras, dengan mengedepankan pembinaan dan edukasi sebelum penindakan. Hal ini terutama berlaku apabila perbedaan mutu beras tidak signifikan atau disebabkan oleh faktor penanganan dan transportasi. Sementara itu, Ombudsman juga meminta Menteri Pertanian untuk mengoptimalkan pembinaan terhadap petani, penggilingan padi, dan pelaku usaha perberasan melalui modernisasi industri, termasuk penyusunan dan implementasi regulasi tata kelola penggilingan beras.

Dalam konteks perbaikan kebijakan stabilisasi harga beras, Ombudsman RI meminta Kepala Badan Pangan Nasional untuk mencabut Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras. Selanjutnya, Ombudsman meminta agar penetapan HET hanya diberlakukan untuk Beras SPHP, sementara untuk beras yang dijual secara umum di pasaran ditetapkan Harga Acuan Penjualan (HAP) sebagai instrumen monitoring dalam stabilisasi pasokan dan harga beras.

“Kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan, Ombudsman meminta agar pembahasan kebijakan HET dan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dapat berkorelasi positif dalam memberikan insentif bagi pencapaian target swasembada pangan tanpa menimbulkan distorsi pasar, dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan,” kata Yeka.

Yeka menegaskan bahwa seluruh Tindakan Korektif tersebut wajib dilaksanakan mengingat adanya potensi kerugian bagi masyarakat. Dengan perbaikan maladministrasi, tata kelola SPHP beras diharapkan mampu memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat. Ombudsman RI memberikan waktu 30 hari kepada instansi terkait untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan Tindakan Korektif tersebut.

@Iyus