Ombudsman RI Tegaskan Transformasi Pengawasan Berdampak di Usia 25 Tahun
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan, capaian tersebut menjadi refleksi penting dalam Laporan Tahunan (Laptah) 2025 yang mengusung tema “25 Tahun Ombudsman RI Mengawasi Pelayanan Publik: Dari Penyelesaian Pengaduan ke Pengawasan Berdampak.”
“Selama seperempat abad, Ombudsman RI berkembang dari lembaga yang berfokus pada penyelesaian pengaduan individual menjadi pengawas yang mendorong perubahan sistemik. Pengawasan berdampak berarti setiap rekomendasi dan hasil pengawasan harus mampu memperbaiki kebijakan, meningkatkan kualitas layanan, serta memperkuat kepercayaan publik kepada negara,” ujar Najih dalam sambutannya pada Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI di Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Ribuan Laporan, Ribuan Penyelesaian
Sepanjang 2025, Ombudsman RI menerima 23.596 laporan masyarakat yang terdiri atas 1.756 Respons Cepat Ombudsman (RCO), 148 Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), 9.365 laporan masyarakat reguler, 9.607 konsultasi, serta 2.720 tembusan.
Dari keseluruhan laporan tersebut, sebanyak 8.970 laporan berhasil diselesaikan, meliputi 1.674 RCO, 145 IAPS, dan 7.151 laporan reguler. Adapun konsultasi dan tembusan telah diselesaikan pada tahap penerimaan.
Pada sektor ekonomi, potensi kerugian masyarakat yang berhasil diselamatkan sepanjang 2025 mencapai Rp130,26 miliar. Jika diakumulasikan selama periode kepemimpinan 2021–2025, total penyelamatan potensi kerugian masyarakat mencapai Rp1,603 triliun.
Instansi dan Substansi Terbanyak Dilaporkan
Instansi yang paling banyak dilaporkan pada 2025 adalah pemerintahan daerah (4.766 laporan), instansi pemerintah/kementerian (1.235 laporan), Badan Pertanahan Nasional (965 laporan), lembaga pendidikan negeri (878 laporan), serta BUMN/BUMD (765 laporan).
Sementara itu, substansi laporan terbanyak mencakup bidang agraria/pertanahan (1.495 laporan), kepegawaian (1.452 laporan), hak sipil dan politik (717 laporan), kepolisian (713 laporan), serta perhubungan dan infrastruktur (622 laporan).
Adapun lima dugaan maladministrasi terbanyak meliputi tidak memberikan pelayanan (40,68%), penundaan berlarut (21,25%), penyimpangan prosedur (18,79%), kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum (8,75%), dan tindakan tidak patut (4,29%).
Transformasi Penilaian Kepatuhan
Tahun 2025 juga menjadi tonggak penting dalam transformasi penilaian kepatuhan. Ombudsman RI tidak lagi hanya menilai kelengkapan 14 komponen standar pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, tetapi bertransformasi menjadi Opini Ombudsman RI yang menilai potensi dan praktik maladministrasi dalam pelayanan publik.
“Transformasi ini menegaskan bahwa Ombudsman bukan sekadar memastikan layanan sesuai prosedur, tetapi memastikan layanan tersebut benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Najih.
Manfaat tersebut tercermin dari testimoni pelapor maupun instansi penyelenggara pelayanan publik. Sejumlah pelapor menyatakan kehadiran Ombudsman RI membantu menyelesaikan persoalan maladministrasi dalam pengurusan sertifikasi tanah, penerimaan murid baru, pelayanan jaminan sosial, pengurusan keimigrasian, hingga perizinan usaha.
Di sisi lain, instansi penyelenggara pelayanan publik menyebut Ombudsman sebagai mitra kerja yang memberikan solusi melalui tindakan korektif, saran perbaikan, dan penyempurnaan layanan. Beberapa perbaikan yang telah dilaksanakan antara lain pembenahan Sistem Penerimaan Murid Baru di sejumlah provinsi, pembukaan kembali layanan pertanahan di kawasan Ibu Kota Negara Nusantara, serta penyerahan sertifikat tertunda bagi peserta Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Gorontalo.
Kolaborasi Internasional dan Partisipasi Publik
Dalam memperkuat peran pengawasan, Ombudsman RI juga menjalin kolaborasi internasional bersama International Ombudsman Institute (IOI), Asian Ombudsman Association (AOA), Organization of Islamic Cooperation Ombudsman Association (OICOA), serta Southeast Asian Ombudsman Forum (SEAOF).
Pada sisi partisipasi publik, Ombudsman memperkuat gerakan Ombudsman On The Spot dan kampanye #SahabatOmbudsman guna mendorong masyarakat aktif melaporkan dugaan maladministrasi.
Mengakhiri masa jabatan pimpinan periode 2021–2026, Najih menegaskan bahwa fondasi pengawasan berdampak telah diletakkan sebagai warisan kelembagaan bagi periode berikutnya (2026–2031).
“Pengawasan pelayanan publik adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap kepemimpinan berikutnya dapat melanjutkan transformasi ini demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, berkeadilan, dan bebas dari maladministrasi,” tutup Najih.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan apresiasi atas tersusunnya Laporan Tahunan 2025 Ombudsman RI. Menurutnya, laporan tersebut bukan sekadar dokumen administratif, melainkan potret kemajuan pengawasan pelayanan publik selama 25 tahun perjalanan Ombudsman RI sebagai institusi yang semakin relevan dalam memastikan negara hadir secara adil, profesional, dan responsif bagi seluruh warga negara.
@Iyus
