Polda Jabar Bongkar Industri Pembuatan Akun WhatsApp untuk Promosi Judi Online
Bandung, Monitor Pos – Polda Jawa Barat mengungkap praktik terstruktur pembuatan ribuan akun WhatsApp yang digunakan untuk menyebarkan tautan judi online secara masif kepada masyarakat. Jaringan tersebut diketahui memanfaatkan perangkat khusus serta ribuan kartu SIM yang telah diregistrasi.
Kabid Humas Polda Jabar, Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan modus dengan membuat akun WhatsApp dalam jumlah besar, kemudian menggunakannya untuk mengirimkan tautan judi online secara acak.
“Modusnya adalah membuat akun WhatsApp dalam jumlah besar, lalu digunakan untuk mengirimkan tautan judi online secara acak kepada masyarakat,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan tim patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan berpusat di sebuah rumah kontrakan di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Setelah dilakukan penggerebekan, polisi menemukan 55 unit telepon seluler yang dioperasikan secara bersamaan dan terhubung ke komputer menggunakan aplikasi mirroring.
Dengan sistem tersebut, pelaku cukup mengendalikan satu perangkat komputer untuk mengoperasikan puluhan ponsel sekaligus. “Dalam sehari mereka mampu membuat sekitar 220 akun WhatsApp,” kata Hendra.
Akun-akun yang telah dibuat kemudian disetorkan kepada platform pengelola dan disewakan untuk kepentingan promosi situs judi online. Tarif penyewaan ditetapkan sekitar Rp400 untuk satu kali pengiriman pesan.
Selain itu, aparat turut mengamankan sekitar 6.000 kartu SIM aktif yang telah diregistrasi. Kartu tersebut diperoleh dari berbagai sumber, termasuk grup percakapan daring, lalu dikirim melalui jasa travel ke lokasi operasional.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp62,6 juta serta sejumlah perhiasan emas yang diduga berkaitan dengan hasil aktivitas ilegal tersebut.
Sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengendali utama, operator pembuat akun, hingga penyedia kartu SIM. Para tersangka dijerat dengan ketentuan KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Menurut Hendra, praktik ini menunjukkan adanya evolusi modus promosi judi online yang semakin terorganisasi dan memanfaatkan celah teknologi komunikasi.
“Ini bukan sekadar penyebaran link, tetapi sudah berbentuk industri pembuatan akun untuk menghindari pemblokiran dan memperluas jangkauan promosi,” ujarnya.
Polda Jabar mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tautan mencurigakan yang dikirim melalui pesan instan serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi promosi judi online.
“Kami terus meningkatkan patroli siber untuk mencegah penyebaran konten ilegal yang meresahkan,” kata Hendra.
Prayitno
