Program MBG Disorot, KPAI Minta Berbasis Rekam Medis AKG dan Tanpa Pendekatan Tekanan

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah sekolah elite di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memilih tidak menerima program tersebut. Polemik ini memunculkan respons dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menekankan pentingnya pelaksanaan program berbasis kebutuhan riil gizi anak.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyatakan pelaksanaan MBG harus mengedepankan data Angka Kecukupan Gizi (AKG) setiap anak agar tepat sasaran dan akuntabel. Menurutnya, Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) perlu memiliki rekam medis atau medical record AKG setiap penerima manfaat.

“Agar tepat sasaran dan akuntabel, BGN dan SPPG perlu memiliki medical record AKG setiap anak,” ujar Jasra saat dihubungi di Jakarta, Senin.

KPAI juga mengingatkan agar keputusan sekolah tidak serta-merta dilabeli sebagai bentuk penolakan terhadap program pemerintah. Jasra menilai penggunaan narasi “menolak” dan pelibatan aparat seperti Danramil maupun Kapolres dalam menyikapi keputusan sekolah bukanlah pendekatan yang tepat.

“Jadi bukan buru-buru menggunakan narasi kata menolak, dengan mengatakan ada sekolah yang menolak dan sudah mengerahkan Danramil dan Kapolres, sekolah tersebut tetap menolak,” katanya.

Ia menegaskan persoalan gizi anak merupakan ranah profesional yang semestinya ditangani tenaga ahli berdasarkan data kesehatan, bukan tekanan administratif. Menurutnya, penilaian harus merujuk pada AKG dan riwayat kesehatan siswa.

“Seharusnya penolakan ini berbasis AKG, riwayat kesehatan, sehingga baiknya profesi ahli yang menjawab, bukan atas dasar perintah, birokrasi, atau tekanan dari orang-orang yang tak sesuai bidangnya,” ujar Jasra.

Ia juga mengingatkan bahwa status sekolah sebagai “elite” tidak otomatis mencerminkan kondisi gizi seluruh siswanya. Di sekolah dengan latar belakang ekonomi mampu sekalipun, masih dimungkinkan terdapat anak dengan malnutrisi atau kelebihan nutrisi yang berisiko bagi kesehatan.

Sementara itu, BGN memastikan tidak ada unsur pemaksaan dalam pelaksanaan MBG. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan penerimaan program bersifat sukarela.

“Para kepala SPPG tidak boleh memaksa. Kalau ada sekolah yang tidak mau menerima MBG karena misalnya para siswa sekolah itu anak-anak orang yang mampu, ya enggak apa-apa,” kata Nanik dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Ia menegaskan pemerintah tetap berkomitmen meningkatkan gizi anak Indonesia, namun dengan mengedepankan prinsip sukarela dan tanpa intimidasi.

“Pemerintah memang ingin memberikan MBG kepada seluruh anak Indonesia agar tidak ada seorang pun anak Indonesia yang tidak mendapatkan gizi yang baik, tetapi penerimaan MBG sifatnya sukarela,” ujarnya.

Menurut Nanik, apabila sekolah-sekolah yang dinilai mampu telah mencukupi kebutuhan gizi siswanya dan memilih tidak menerima MBG, hal tersebut tidak menjadi persoalan. BGN juga menekankan tidak boleh ada pemaksaan atau intimidasi dari SPPG maupun instansi mana pun.

Lebih lanjut, BGN mendorong agar sasaran program dialihkan kepada kelompok yang lebih membutuhkan, seperti pesantren kecil, anak putus sekolah, anak jalanan, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.

Dengan perdebatan yang mengemuka, pelaksanaan MBG diharapkan tetap berlandaskan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan keberpihakan pada kebutuhan riil anak, sehingga tujuan peningkatan kualitas gizi nasional dapat tercapai secara tepat dan berkeadilan.

Chikita