Ribuan Korban Banjir Aceh Tamiang Terancam Gugur dari Bantuan Rumah, Kebijakan BNPB Disorot

Table of Contents


Aceh, Monitor Pos - Kebijakan penentuan bantuan rumah pascabencana yang bersumber dari pemerintah pusat menuai sorotan tajam setelah ribuan korban banjir bandang di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dinyatakan Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) dan terancam gugur dari skema bantuan negara.

Berdasarkan data progres pendataan kerusakan rumah yang disampaikan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam konferensi pers pada 3 Februari 2026, dari total 37.888 rumah terdampak banjir bandang, sebanyak 7.922 unit dinyatakan TMK. Jumlah tersebut setara lebih dari 20 persen dari keseluruhan data rumah terdampak dan terjadi hampir merata di seluruh kecamatan.

Data BNPB menunjukkan, Kecamatan Bendahara mencatat angka TMK tertinggi dengan 2.818 rumah, disusul Kecamatan Rantau sebanyak 1.018 rumah, Tamiang Hulu 996 rumah, Bandar Pusaka 845 rumah, dan Manyak Payed 842 rumah. Bahkan di sejumlah kecamatan, jumlah rumah berstatus TMK tercatat lebih banyak dibandingkan rumah yang dikategorikan rusak berat.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengonfirmasi bahwa penetapan ambang batas kerusakan rumah sebesar 20–70 persen sebagai dasar pemberian bantuan merupakan kebijakan teknis dari BNPB Pusat, bukan inisiatif pemerintah daerah. Pemerintah kabupaten, menurut keterangan resmi, hanya menjalankan pedoman tersebut dalam proses pendataan, verifikasi, dan validasi lapangan.

Namun, kebijakan ini menuai keberatan dari warga terdampak, terutama terkait minimnya sosialisasi sejak awal proses pendataan. Sejumlah korban banjir mengaku baru mengetahui bahwa rumah dengan tingkat kerusakan di bawah 20 persen otomatis dinyatakan TMK pada tahap uji publik, setelah status awal mereka telah ditetapkan.

Padahal, Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017 tentang pendataan pascabencana sebagai payung regulasi nasional hanya mengatur klasifikasi kerusakan rumah dalam kategori ringan, sedang, dan berat secara kualitatif, tanpa menetapkan ambang batas persentase numerik. Penjabaran angka kemudian muncul dalam kebijakan teknis turunan yang dalam praktiknya menjadi penentu utama kelolosan warga dari skema bantuan.

Dampak kebijakan tersebut dirasakan langsung di lapangan. Seorang warga Kecamatan Bendahara mengungkapkan rumahnya tidak lagi layak ditempati pascabanjir, namun tetap dinyatakan tidak memenuhi kriteria bantuan.

“Kami baru tahu ada batas 20 persen itu belakangan. Tahu-tahu dibilang tidak masuk kategori. Padahal sekarang kami masih menumpang di rumah keluarga,” ujarnya.

Bagi warga terdampak, angka tersebut bukan sekadar batas administratif. Ambang 20 persen dinilai menjadi garis pemisah antara warga yang memperoleh perlindungan negara dan mereka yang harus bertahan sendiri di tengah pemulihan.

Akademisi dan peneliti kebijakan publik, Dr. Syamsu Rial, menilai besarnya angka TMK mencerminkan persoalan struktural dalam desain kebijakan pemulihan bencana nasional. Menurutnya, pendekatan yang terlalu teknokratis berisiko mengabaikan realitas sosial korban.

“Jika hampir delapan ribu rumah gugur dari bantuan karena angka teknis, ini bukan lagi soal kesalahan pendataan daerah, melainkan soal desain kebijakan pusat,” katanya.

Ia menegaskan, rumah yang dinilai rusak di bawah 20 persen belum tentu layak huni secara fungsional. “Kalau kondisi nyata di lapangan tidak menjadi pertimbangan, pemulihan berubah menjadi administrasi angka, bukan pemulihan kehidupan,” ujarnya.

Sorotan serupa datang dari masyarakat sipil. Transparency Aceh menilai penerapan ambang persentase tanpa keterbukaan informasi sejak awal berpotensi melahirkan ketidakadilan struktural. Koordinator Transparency Aceh, Syaipul Lubis, mengatakan uji publik yang saat ini dibuka pemerintah daerah merupakan langkah korektif, namun menjadi problematik karena dilakukan setelah ribuan warga lebih dulu dinyatakan gugur.

“Uji publik memang penting dan sekarang sedang berjalan. Warga diminta mengajukan Surat Pernyataan Sanggahan jika datanya tidak sesuai. Tetapi banyak warga baru mengetahui adanya ambang 20 persen justru pada tahap ini,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menyatakan proses uji publik verifikasi dan validasi data masih berlangsung, dan seluruh sanggahan warga akan dilakukan pengecekan ulang sebelum penetapan surat keputusan penerima bantuan rumah.

Meski demikian, besarnya jumlah rumah berstatus TMK memunculkan pertanyaan serius di tingkat nasional mengenai keadilan kebijakan pemulihan bencana. Ketika kebijakan teknis dari pusat dijalankan tanpa sosialisasi yang memadai, korban bencana berisiko menanggung konsekuensi dari aturan yang tidak mereka pahami sejak awal.

Banjir bandang Aceh Tamiang memang telah berlalu, namun persoalan pemulihan belum usai. Jika kebijakan pemulihan terus dijalankan semata dengan logika angka tanpa empati dan keterbukaan, pemulihan berisiko berubah menjadi proses seleksi administratif—menentukan siapa yang layak ditolong dan siapa yang harus bertahan sendiri. Pada titik ini, yang dipertaruhkan bukan hanya akurasi data, melainkan kehadiran negara di mata warganya.

Zulkarnain