Siswa MTS Tewas Digetok Helm BRIMOB, LBH Street Lawyer Keluarkan Pernyataan Sikap

Table of Contents

PERNYATAAN SIKAP ATAS DUGAAN PENGHILANGAN NYAWA TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR OLEH OKNUM BRIMOB DI KOTA TUAL MALUKU


Yth.,
Insan Pers dan Masyarakat Indonesia

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. 

Dengan hormat,

Pada hari Kamis, 19 Februari 2026, seorang pelajar yang berusia 14 tahun bernama Arianto Tawakal tewas karena diduga kepalanya dipukul menggunakan helm dan terbentur aspal oleh oknum Brimob yang bernama Bripda Masias Siahaya. Atas peristiwa tersebut, LBH Street Lawyer menyampaikan sikap sebagai berikut : 
  1. Bahwa penghilang nyawa masyarakat yang tak bersalah oleh aparat kepolisian sudah kerap terjadi. Padahal, amanat konstitusi terhadap kepolisian adalah untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan justru menyalahgunakan kekuatan untuk menganiaya bahkan menghilangkan nyawa masyarakat; 
  2. Bahwa penghilangan nyawa terhadap Arianto Tawakal merupakan tindakan main hakim sendiri  (eigenrichting) yang dilakukan oleh aparat negara tanpa melalui proses hukum yang sah. Aparat dilarang untuk menghakimi dan menganiaya seseorang yang baru diduga melakukan tindak pidana, apalagi Arianto memang tidak melakukan tindak pidana; 
  3. Bahwa Bripda Masias Siahaya diduga telah melanggar Pasal 468 ayat (2) KUHP, di mana setiap orang yang melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian orang dipidana paling lama 10 tahun penjara dan melanggar kode etik kepolisian sebagaimana  Pasal 17 huruf a Perpolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana setiap anggota Polri wajib menghormati harkat dan martabat manusia. Atas dugaan pelanggaran hukum dan kode etik tersebut, Bripda Masias Siahaya dapat dikenakan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagaimana Pasal 109 ayat (1) huruf e Perpolri No. 7 Tahun 2022; 
  4. Bahwa berdasarkan pernyataan di atas, kami mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mengambil langkah sebagai berikut: 
  • a. Melakukan penjatuhan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Siahaya apabila terbukti melakukan pelanggaran berat;
  • b. Melakukan penegakkan hukum pidana terhadap Bripda Masias Siahaya dengan transparan dan akuntabel berdasarkan KUHP, KUHAP, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku;
  • c. Menjamin bahwa peristiwa serupa tidak terulang lagi serta melakukan evaluasi dan peningkatan sistem pertanggungjawaban pada internal kepolisian.
Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan dengan harapan tidak ada lagi penghilangan nyawa dan kesewenang-wenangan oleh aparat negara terhadap masyarakat sipil demi terjaminnya perlindungan hak asasi manusia serta penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Jakarta, 23 Februari 2026
Hormat Kami,

TTD

LBH Street Lawyer


CP:
Sumadi Atmadja, S.H., M.H. (0815-1188-4540)