Sorotan Pengawasan Proyek di Muara Enim, Perlu Langkah Proaktif Inspektorat

Table of Contents


Muara Enim, Monitor Pos — Efektivitas pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim menjadi sorotan. Peran Inspektorat dalam mengawasi kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta dinas-dinas teknis terkait lelang dan pelaksanaan pekerjaan dinilai belum berjalan optimal.

Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai, mekanisme pengawasan terkesan masih bersifat pasif, yakni menunggu laporan atau informasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah. Padahal, fungsi pengawasan internal pemerintah seharusnya dilakukan secara sistematis dan proaktif untuk mencegah potensi penyimpangan sejak awal.

Dalam struktur pemerintahan daerah, Inspektorat memiliki mandat strategis untuk melakukan audit, reviu, evaluasi, serta pemantauan terhadap seluruh proses pengelolaan anggaran, termasuk belanja modal. Namun, di Muara Enim, muncul persepsi bahwa koordinasi antara dinas teknis, ULP, Inspektorat, dan Sekretariat Daerah belum sepenuhnya mampu mengantisipasi dugaan praktik yang tidak semestinya terjadi dalam pengelolaan proyek.

Dengan nilai belanja modal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disebut mencapai hampir Rp1,5 triliun, potensi risiko kerugian daerah menjadi signifikan apabila sebagian kontrak pekerjaan bermasalah. Jika terdapat penyimpangan dalam proses perencanaan, seleksi penyedia jasa, hingga pelaksanaan pekerjaan, dampaknya bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

Secara normatif, proses seleksi penyedia jasa harus dilakukan secara objektif dan transparan. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan wajib memenuhi spesifikasi teknis, standar mutu material, volume pekerjaan sesuai kontrak, serta ketentuan administrasi yang berlaku. Ketidaksesuaian pada aspek-aspek tersebut seharusnya dapat terdeteksi lebih awal melalui pengawasan lapangan dan audit berkala.

Indikasi persoalan juga dapat terlihat dari kondisi sejumlah infrastruktur yang dibiayai melalui belanja modal namun memiliki umur pakai relatif singkat. Kerusakan dalam kurun waktu kurang dari lima tahun menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas perencanaan, pengawasan, serta pelaksanaan proyek.

Pelanggaran terhadap regulasi jasa konstruksi dan pengadaan barang dan jasa, termasuk penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi atau volume pekerjaan yang tidak akurat, pada dasarnya dapat diidentifikasi melalui pemeriksaan fisik hasil pekerjaan dan audit dokumen kontrak. Oleh karena itu, penguatan fungsi pengawasan internal menjadi krusial untuk mencegah potensi kerugian negara.

Di sisi lain, tantangan juga dihadapi aparat penegak hukum di Sumatera Selatan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek infrastruktur. Penindakan yang responsif terhadap laporan masyarakat, disertai pemeriksaan langsung atas hasil pekerjaan di lapangan, dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan akuntabilitas tanpa pandang bulu.

Penguatan tata kelola, transparansi, serta keberanian mengambil langkah tegas dinilai menjadi kunci agar pengelolaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan seluruh perangkat pengawasan bekerja efektif, sehingga setiap rupiah belanja modal berkontribusi nyata terhadap pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan di Muara Enim.

Christina Dewi