Stranas PK Perkuat Reformasi Tata Kelola dan Akselerasi Pencegahan Korupsi Nasional

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos – Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) terus ditegaskan sebagai arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi di Indonesia. Kebijakan ini menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah dalam melakukan perbaikan tata kelola, peningkatan transparansi, dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan.

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK, laporan pelaksanaan Stranas PK merupakan bentuk pertanggungjawaban atas konsistensi dan efektivitas upaya pencegahan korupsi secara nasional. Stranas PK juga menjadi salah satu instrumen Presiden dalam mengawal agenda pemberantasan korupsi yang terintegrasi dan berkelanjutan.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa laporan pelaksanaan Stranas PK tidak sekadar bersifat administratif, tetapi menjadi refleksi menyeluruh atas capaian dan tantangan yang dihadapi.

“Laporan menjadi refleksi atas capaian yang telah diraih, tantangan yang masih dihadapi, serta langkah penguatan yang perlu kita pastikan keberlanjutannya,” ujar Rini saat membuka Pertemuan Semester II Tim Nasional Pencegahan Korupsi dalam rangka Persiapan Laporan Pelaksanaan Stranas PK di Kantor Kementerian PANRB, Selasa (24/2/2026).

Ia menegaskan bahwa Stranas PK merupakan kerja kolektif lintas kementerian dan lembaga. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh sinergi dan konsistensi implementasi di seluruh lini pemerintahan. Forum tersebut, menurutnya, bukan sekadar penyelarasan dokumen, melainkan momentum untuk memastikan setiap intervensi benar-benar memperkuat sistem tata kelola serta meningkatkan kualitas layanan publik.

Pada tahun 2026, pemerintah mendorong akselerasi agenda pencegahan korupsi secara sistematis dan terintegrasi. Beberapa fokus penguatan antara lain tata kelola dan pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk manajemen sumber daya manusia, serta penguatan tata kelola penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) sebagai salah satu program prioritas nasional.

Kementerian PANRB mendukung upaya tersebut melalui penataan kelembagaan dan penguatan tata kelola, termasuk fasilitasi penyusunan proses bisnis apabila diperlukan. Selain itu, program-program Stranas PK juga diselaraskan dengan agenda yang dirumuskan Kementerian PPN/Bappenas, Kantor Staf Presiden, serta Timnas Stranas PK guna menghindari tumpang tindih kebijakan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga Koordinator Tim Nasional Pencegahan Korupsi, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa progres Aksi Pencegahan Korupsi Triwulan IV Tahun 2025 telah mencapai 46,39 persen dengan pelibatan 66 kementerian/lembaga dan 38 pemerintah provinsi.

Sejumlah capaian strategis turut disampaikan, di antaranya keberhasilan penetapan sempadan situ dan danau yang mengamankan aset negara senilai Rp12 triliun, serta penetapan 2,3 juta hektare Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur yang berpotensi meningkatkan produksi beras hingga 5,6 juta ton per tahun.

Dari sisi persepsi global, Corruption Perception Index (CPI) Indonesia 2025 menunjukkan perbaikan praktik pencegahan di sisi hilir, terutama melalui digitalisasi layanan publik yang mencatat progres tertinggi hingga 72,5 persen. Namun demikian, tantangan korupsi struktural di sisi hulu masih menjadi perhatian serius, sehingga Timnas PK mendorong penguatan kebijakan yang lebih sistemik dan menyentuh akar persoalan.

Agenda strategis lain yang tengah didorong melalui Stranas PK meliputi percepatan pengesahan Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI), penguatan independensi Pengadilan Pajak, serta pengembangan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Timnas PK juga mengusulkan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026 untuk mengawal pelaksanaan program prioritas nasional seperti MBG dan KDKMP.

Untuk memperkuat efektivitas Stranas PK, pemerintah juga mendorong revisi Perpres 54/2018 dengan menambahkan kementerian dan lembaga yang relevan ke dalam struktur Tim Nasional Pencegahan Korupsi. Setiap progres pelaksanaan Stranas PK akan dilaporkan secara berkala kepada Presiden RI sebagai bentuk akuntabilitas dan pengawasan.

“Pertemuan ini menegaskan peran Stranas PK sebagai platform kolaborasi nasional yang menghubungkan kebijakan strategis, reformasi birokrasi, serta tata kelola pembangunan yang transparan dan akuntabel melalui digitalisasi dan integrasi sistem layanan. Melalui sinergi Tim Nasional Pencegahan Korupsi, pemerintah berkomitmen memperkuat upaya pencegahan korupsi dari hulu hingga hilir untuk mendukung pembangunan yang berintegritas dan berkelanjutan,” ujar Rini.

Sebelumnya, Timnas PK telah melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penetapan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026. SKB tersebut memuat 15 aksi pencegahan korupsi yang mencakup tiga fokus utama Stranas PK, yakni perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi.

Mutiara NA